Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib atasnya untuk ber`iddah, baik itu sudah bercampur maupun belum, yaitu selama empat bulan sepuluh hari dengan malamnya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.