Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila kehamilan kurang dari sembilan bulan apakah berarti bukan anak suami?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

Pertanyaan

Saya bekerja di Saudi, saya mendapat cuti dan pulang ke rumah pada tanggal 25 Rajab 1404 H, kemudian saya kembali lagi untuk bekerja setelah empat bulan. Pada tanggal 25 Rabi`al-Tsani 1405 H istri saya melahirkan anak, sehingga timbul kecurigaan dalam diri saya. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Usia kehamilan yang disebutkan dalam pertanyaan Anda adalah sembilan bulan kurang lima hari, sedangkan batas minimal kehamilan sampai melahirkan dan bayi bisa hidup adalah enam bulan. Maka berdasarkan hal itu, anak tersebut adalah anak Anda yang sah. Anda harus membuang perasaan was-was itu, karena itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dan Anda darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'