Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila istri meninggal, apakah sah jika suaminya langsung menikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Istri Meninggal, Apakah Sah Jika Suaminya Langsung Menikah?

Pertanyaan

Jika istri meninggal dunia, apakah seorang suami boleh menikah lagi setelah satu bulan, kurang dari itu, atau lebih lama lagi dari waktu meninggalnya? Karena ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa suami tidak boleh menikah lagi kecuali setelah selesai idahnya tiga bulan. Saya merasa aneh dengan fatwa tersebut, apakah itu valid atau tidak?

Jawaban

Jika istri meninggal, maka suami boleh menikah kapan saja. Keterangan yang Anda kutip dari mereka itu tidak ada dasarnya, bahkan itu adalah pendapat yang batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'