Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila imam shalat tanpa wudhu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Imam Shalat Tanpa Wudhu

Pertanyaan

Saya melakukan shalat berjamaah, dan ketika selesai shalat saya teringat bahwa saya dalam keadaan tidak berwudhu, apakah saya harus berwudhu dan mengulangi shalat saya meskipun shalat tersebut telah saya lakukan atau tidak?

Jawaban

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat karena Allah Ta’ala memerintahkan agar berwudhu ketika hendak melakukan shalat. (Allah) Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Oleh karena itu shalat yang Anda kerjakan dalam keadaan tidak suci disebabkan lupa dianggap batal karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi.

Anda wajib mengqadanya setelah Anda berwudhu dengan wudhu yang benar. Anda tidak berdosa mengerjakan shalat tanpa wudu karena beralasan lupa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'