Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus suami lakukan jika tidak suka pada istrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Suami Lakukan Jika Tidak Suka pada Istrinya?

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemuda berusia dua puluh tiga tahun. Saya telah menikah dengan seorang gadis dari kerabat saya sendiri, yaitu anak perempuan bibi. Saya menikahinya sekitar dua tahun lalu. Saya menikah dengannya tanpa pernah mencintainya. Hanya saja, ibu saya meyakinkan diri saya dengan menyebutkan berbagai hal tentang dirinya, misalnya dengan mengatakan bahwa dia adalah anak yang sopan dan terhormat. Hingga akhirnya saya pun menikahinya. Akan tetapi, rasa cinta tidak kunjung datang ke hati setelah pernikahan. Saya sudah berusaha sekuat tenaga namun tidak ada hasilnya. Perlu diketahui, bahwa tempat kerja saya jauh dari rumah ibu, sementara istri saya tinggal bersamanya. Saat ini, saya tidak mengunjungi mereka kecuali hanya sekali dalam setahun. Itu saya lakukan karena tidak tahan harus duduk bersama istri saya lantaran tidak mencintainya. Perlu diketahui, dia telah memberi saya seorang anak perempuan yang menyukai saya dan saya pun sangat mencintainya. Hanya saja, saya tidak menginginkan wanita itu menjadi istri saya. Namun semuanya sudah terjadi karena ibu saya, sebagaimana yang telah saya sebutkan. Selain sebab itu, saat menikah dulu saya masih muda dan tujuan saya hanya ingin berlomba untuk mendahului teman-teman saya dalam memiliki istri. Saya tidak pernah berpikir tentang masa depan. Padahal istri saya adalah wanita yang sangat terhormat dan cerdas, namun saya tidak dapat meyakinkan hati untuk mencintainya. Karena itulah, Yang Mulia Mufti, saya memohon solusi segera. Apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Jika saya menceraikannya, maka ibu saya akan marah. Saya pun khawatir dia tidak menikah lagi setelah saya ceraikan dan menjadi terlantar. Karena, sebagaimana yang saya sebutkan, dia adalah anak bibi saya sendiri sehingga saya tidak ingin dia hidup susah dan menderita. Ditambah lagi, anak saya yang tidak berdosa akan ikut terlantar. Apakah sebaiknya saya tetap mempertahankannya sebagai istri dan bersabar atas kegalauan hati saya, lalu menikah lagi dengan wanita lain? Perlu diketahui, saya lebih suka tinggal di tempat kerja saya karena khawatir melakukan tindakan yang membuat marah ibu saya yang temperamental. Apalagi jika berkaitan dengan anak saudara perempuannya, yaitu istri saya. Perlu diketahui bahwa jika saya menikah lagi dengan wanita lain, maka saya tidak akan dapat bersikap adil karena saya memang tidak mencintainya.

Jawaban

Yang diwajibkan atas suami adalah membina hubungan yang harmonis terhadap istri dan mempertahankan pernikahan dengan baik. Jika suami tidak menyukai istri, maka dia boleh menceraikannya dengan talak satu, dengan harapan bahwa keadaan berubah sehingga dapat kembali kepadanya. Anda juga boleh menikah dengan istri kedua jika Anda dapat bersikap adil di antara para istri dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan giliran menginap. Namun jika salah satu dari istri-istri itu menggugurkan sebagian haknya kepada yang lain, maka tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'