Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas permintaan sampel di laboratorium kualitas dan kelayakan sebaiknya mengajukan jumlah yang umum dibutuhkan dalam penelitian, dan tidak dalam jumlah berlebih. Peneliti juga tidak perlu menerima jumlah yang melebihi batas.
Kedua, jika jumlah sampel yang ditetapkan telah terpenuhi, maka sisa sampelnya dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara meminta alamat, menentukan waktu, tempat, dan penanggung jawab untuk memudahkan pengembalian.
Ketiga, jika pemilik sampel atau wakilnya tidak menepati janji untuk bertemu dan dikhawatirkan sisa sampel menjadi rusak, maka boleh dijual dan hasilnya dimasukkan kas negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.