Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menunda pernikahan sampai mampu. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Selain itu, dia harus bertakwa dan menjauhi perbuatan yang diharamkan-Nya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur: 33)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.