Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukumnya keluar dari masjid setelah adzan berkumandang?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

Pertanyaan

Jawaban

Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata,

أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم

“Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim (Rasulullah) Shallallahu `Alaihi wa Sallam”

Hadis diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Sahihnya.

Dan orang yang berada di kamar masjid, hukumnya sama dengan orang yang berada di dalam masjid karena kamar tersebut hukumnya mengikut hukum masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'