Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka perkirakanlah.”
Dalam riwayat lain redaksinya adalah,
“Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”
Berpuasa dengan kaum Muslimin yang lain merupakan kewajiban dan tidak boleh menyalahinya hanya karena belum ada perintah dari orang tertentu. Sebab, tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Selain itu, Rasululllah memerintahkan kita untuk berpuasa bersama kaum Muslimin lainnya. Beliau Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Hari puasa adalah hari kalian semua berpuasa, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”
Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Kalian harus berada di dalam jamaah. Karena tangan (kekuasaan) Allah ada bersama jamaah. Orang yang memisahkan diri dari jamaah, maka tempatnya di neraka.”
Di antara syarat wajibnya puasa tidak mengharuskan semua orang melihat hilal. Akan tetapi, jika seseorang sudah melihatnya, maka wajib bagi keseluruhan untuk berpuasa. Sebab, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika mengabarkan kepada Nabi bahwa dia melihat hilal, Nabi memerintahkan kaum Muslimin untuk berpuasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.