Nikah kontrak adalah nikah batil karena dia adalah nikah mut’ah dan nikah mut’ah diharamkan secara ijmak. Pernikahan yang benar adalah seseorang menikah dengan niat berlangsungnya pernikahan, jika sang istri cocok dan sesuai untuknya dan jika tidak dia menceraikannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.