1- Ikamah sebelum menunaikan shalat fardu lima waktu hukumnya fardu kifayah, sama seperti adzan. Adapun pada selain shalat fardu tidak perlu iqamah.
2- Salatnya sah. Namun dia telah melakukan kesalahan karena mengumandangkan adzan sebelum datang waktu shalat. Jika dia mengetahuinya dan sengaja mengumandangkan adzan sebelum waktunya, maka dia wajib bertobat dan meminta ampun kepada Allah.
Dia juga harus mengulangi adzan setelah masuk waktu yang sebenarnya, agar orang-orang yang mendengar adzan pertama mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.