Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anda berniat umrah saat di riyad kemudian pergi ke jeddah untuk beberapa urusan tanpa berihram

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Anda Berniat Umrah Saat di Riyad Kemudian Pergi Ke Jeddah Untuk Beberapa Urusan Tanpa Berihram

Pertanyaan

A. Saya pergi ke kota Jeddah dan saya bermaksud untuk umrah dan terpikir untuk menunaikannya ketika saya di Riyad. Menurut saya, jika saya sampai Jeddah dan saya memiliki waktu, saya akan berumrah. Ketika sampai Jeddah, saya tidak berniat umrah. Namun, saudara saya mengajak umrah. Saya bimbang apakah berniat dan umrah atau tidak? Bolehkah saya berihram di Jeddah jika saya berniat umrah atau harus dari mikat? B. Saya berdomisili di Riyad dan pergi ke Abha dan saya melanjutkan perjalanan dari Abha ke Jeddah. Ketika sampai Jeddah dan setelah 2 hari di sana, saya pergi ke miqat as-Sail al-Kabir. Saya pun berihram dan menunaikan umrah. Apakah yang saya lakukan benar? Saudara saya berdomisili di Jeddah dan berihram bersama saya dari miqat kemudian kami menunaikan umrah. Apakah umrahnya juga benar? Sebagai informasi dia penduduk Jeddah dan melewati Mekah.

Jawaban

Apabila Anda berniat umrah ketika Anda di Riyad kemudian pergi menuju Jeddah untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tanpa berihram, maka Anda wajib berihram dari as-Sail al-Kabir bila Anda berniat umrah dan, dalam hal ini, Anda tidak boleh berihram dari Jeddah karena as-Sail al-Kabir mikat yang tepat untuk Anda.

Apabila Anda ragu untuk menunaikan umrah saat berada di Riyad dan tidak tahu apakah hal tersebut bisa Anda lakukan atau tidak dan tidak berniat umrah kecuali di Jeddah, maka Anda berihram dari Jeddah.

Namun, apabila Anda melakukan perjalanan dari Riyad ke Abha kemudian perjalanan Anda tersebut sampai Jeddah dan Anda berniat umrah, maka jika Anda datang dari Sahil, maka miqat Anda sebagaimana miqat penduduk Yaman, Yalamlam, dan Anda melewatinya tanpa berihram, maka Anda wajib membayar fidiah kurban yang dibagikan kepada fakir miskin Masjid al-Haram.

Namun, jika Anda datang dari Ta’if, maka Anda berihram dari as-Sail al-Kabir atau dari Lembah Muharram. Apabila hal ini yang terjadi dengan Anda, maka ihram Anda dari as-Sail al-Kabir wajib bagi Anda, sebagaimana riwayat sahih dari nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam ketika bersabda tentang tempat miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن

“Miqat tersebut adalah mikat bagi penduduk kawasan-kawasan yang telah disebutkan dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya.”

Adapun terkait saudara Anda yang berdomisili di Jeddah, ia seperti penduduk Penduduk Jeddah berihram dari Jeddah. Karena dia pergi bersama Anda ke as-Sail al-Kabir dan berihram di sana bersama Anda, maka ihramnya sah dan dia tidak terkena kewajiban apapun, sebagaimana keumuman hadis di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'