Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anal seks adalah dosa besar, tetapi tidak mengakibatkan istri tertalak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anal Seks Adalah Dosa Besar, Tetapi Tidak Mengakibatkan Istri Tertalak

Pertanyaan

Seorang kawan bercerita kalau dirinya sudah sering melakukan anal seks terhadap istrinya akibat pengaruh dan hasutan setan. Lalu kawan tersebut bertaubat dari tindakan semacam itu. Pertanyaannya, apa yang mesti dia lakukan?

Jawaban

Bersetubuh dengan istri melalui anus (anal seks) hukumnya haram dan pelakunya dianggap telah melakukan sebuah dosa besar. Oleh sebab itu, pelaku harus bertaubat kepada Allah Jalla wa ‘Ala, serta meminta ampun kepada-Nya atas apa yang telah dilakukan. Namun istri tidak dinyatakan tertalak karena perbuatan anal seks tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'