Bersetubuh dengan istri melalui anus (anal seks) hukumnya haram dan pelakunya dianggap telah melakukan sebuah dosa besar. Oleh sebab itu, pelaku harus bertaubat kepada Allah Jalla wa ‘Ala, serta meminta ampun kepada-Nya atas apa yang telah dilakukan. Namun istri tidak dinyatakan tertalak karena perbuatan anal seks tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.