Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak yang meninggal dunia sebelum ayahnya tidak mendapatkan warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Yang Meninggal Dunia Sebelum Ayahnya Tidak Mendapatkan Warisan

Pertanyaan

Kakak lelaki sulung saya meninggal dunia pada bulan Sya'ban tahun 1397 H. Lalu ayah saya meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 1402 H. Apakah almarhum kakak saya berhak mendapatkan warisan dari harta ayah saya? Perlu diketahui bahwa keduanya sama-sama meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa kakak Anda meninggal dunia sebelum ayahnya, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Anak-anaknya juga tidak mendapatkan warisan dari kakek mereka, karena terhalangi oleh paman-paman mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'