Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak laki-laki ataupun perempuan dan hartanya adalah milik ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Laki-laki ataupun Perempuan Dan Hartanya Adalah Milik Ayahnya

Pertanyaan

Ada hadis dalam bab "Hak Ayah atas Anaknya", Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
أنت ومالك لأبيك
"Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu." Apakah pernyataan ini berlaku bagi anak perempuan yang bekerja dan memperoleh gaji memadai, meskipun ayahnya tidak perlu harta darinya sepanjang anak perempuan itu di bawah perwaliannya?

Jawaban

Hadits ini mencakup anak laki-laki dan perempuan. Hal itu juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha,

إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil usahamu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.” HR. Lima Imam Hadits)

Namun, disyaratkan tidak terjadi kemudaratan yang besar pada anak, baik laki-laki ataupun perempuan, atas tindakan itu. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Dan dalil-dalil lain yang serupa dengannya. Selain itu, ayahnya juga disyaratkan untuk tidak mengambil harta anaknya dengan tujuan memperkaya diri, namun sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'