Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak boleh meminta uang yang dititipkan kepada ayahnya selama sang ayah tidak membutuhkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Boleh Meminta Uang Yang Dititipkan Kepada Ayahnya Selama Sang Ayah Tidak Membutuhkannya

Pertanyaan

Seorang anak mengirimkan uang kepada ayahnya untuk disimpan sebagai titipan hingga dia kembali ke negaranya, atau diinvestasikan atas nama anak tersebut. Kemudian, sang ayah membeli sebidang tanah atas namanya sendiri. Apakah anak itu boleh meminta kepada ayahnya untuk mengganti kepemilikan tanah tersebut atas namanya, atau meminta pengembalian uang yang pernah dikirimkan kepadanya? Apa yang harus dilakukan dalam keadaan seperti ini?

Jawaban

Jika memang realitasnya seperti yang Anda terangkan, maka mintalah hak Anda kepada ayah Anda dengan cara yang baik, kecuali jika dia memang membutuhkan harta yang Anda berikan kepadanya. Jika dia mau memenuhi permintaan Anda, maka Alhamdulillah. Jika dia memang membutuhkan harta atau keuntungan dari harta tersebut untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka Anda tidak perlu memintanya kembali. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أنت ومالك لأبيك

“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”

Rasulullah mengatakannya ketika ada seseorang bertanya kepadanya, “Ayah saya membutuhkan harta milik saya.” Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإن أولادكم من كسبكم

“Sesungguhnya makanan terbaik kalian adalah hasil dari kerja kalian sendiri. Dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari kerja kalian.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'