Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak yang sudah menikah tinggal di rumah bapaknya yang berdekatan, tetapi mereka tidak pernah menunaikan shalat subuh berjamaah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Yang Sudah Menikah Tinggal Di Rumah Bapaknya Yang Berdekatan, Tetapi Mereka Tidak Pernah Menunaikan Shalat Subuh Berjamaah

Pertanyaan

Saya mempunyai beberapa orang anak, semuanya sudah menikah dan tinggal di rumah saya yang berdekatan. Mereka tidak pernah menunaikan shalat Subuh berjamaah di masjid, padahal mereka adalah pegawai yang memiliki gaji bulanan. Saya telah menasehati mereka berkali-kali, namun mereka tidak mendengarkannya. Apa yang harus saya lakukan terhadap mereka? Apakah saya harus mengusir mereka dari rumah, karena rumah tersebut milik saya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hendaklah Anda memaksa anak-anak Anda untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Jika mereka menolak, Anda harus mengusir mereka dari rumah, karena mereka sudah mampu hidup mandiri.

Namun Anda harus tetap menasehati mereka, dan melaporkan hal ini ke Lembaga Amar Makruf Nahi Munkar supaya mereka membantu Anda memecahkan masalah tersebut. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.