Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

alat-alat hiburan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Alat-alat Hiburan

Pertanyaan

Apakah saya boleh membeli televisi dan meletakkannya di dalam rumah, lalu saya menonton dan mendengarkan acaranya, seperti film-film dan pertandingan-pertandingan? Apakah boleh membeli alat perekam dan mendengarkan hasil rekamannya seperti musik ataukah itu tidak boleh, baik di waktu salat atau lainnya?

Jawaban

Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya. Begitu pula alat perekam musik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Alat-alat Hiburan