Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai akuntan di bank-bank tersebut akan melakukan penghitungan transaksi-transaksi ribawi.
Dia juga bertugas mencantumkan semua hal terkait transaksi nasabah dan kekayaannya dalam jurnal, serta mengklasifikasi debitur dan kreditur. Oleh karena itu, akuntan pada bank asing atau lembaga apa pun dengan sistem ribawi seperti ini termasuk dalam hadits yang disebutkan di atas.