Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akuntan di bank asing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akuntan Di Bank Asing

Pertanyaan

Apakah orang yang bekerja sebagai akuntan di bank asing termasuk dalam hadis,
لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه
"Allah melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya?"

Jawaban

Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai akuntan di bank-bank tersebut akan melakukan penghitungan transaksi-transaksi ribawi.

Dia juga bertugas mencantumkan semua hal terkait transaksi nasabah dan kekayaannya dalam jurnal, serta mengklasifikasi debitur dan kreditur. Oleh karena itu, akuntan pada bank asing atau lembaga apa pun dengan sistem ribawi seperti ini termasuk dalam hadits yang disebutkan di atas.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Akuntan Di Bank Asing