Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua aktivitasnya, karena dalam kondisi ini, isyarat yang dimengerti itu menggantikan ucapan bagi orang tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.