Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah tanpa penghulu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Tanpa Penghulu

Pertanyaan

Apabila mempelai lelaki melakukan akad nikah, dia membaca khutbah al-hajah kemudian meminta untuk menikahi seorang wanita dari walinya di hadapan saksi tanpa adanya penghulu yang mengakadkan, apakah akad nikah tanpa penghulu tersebut boleh atau tidak?

Jawaban

Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai lelaki dan dihadiri oleh dua orang saksi maka pernikahan tersebut sah. Adapun pembacaan khutbah al-hajah oleh mempelai lelaki, hal itu tidak menghalangi sahnya akad nikah tersebut.

Akan tetapi tetap diperintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu dan tidak menyembunyikannya karena Rasulullah sallallahuhu alaihi wa sallam memerintahkan hal itu, bahkan memerintahkan untuk membunyikan rebana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'