Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah melalui telepon

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Melalui Telepon

Pertanyaan

Apabila seluruh rukun dan syarat nikah telah terpenuhi, akan tetapi wali perempuan dan pihak lelaki masing-masing berada di negara yang berbeda, apakah boleh melangsungkan akad melalui telepon?

Jawaban

Mengingat pada akhir-akhir ini marak terjadi penipuan dan kebohongan, serta banyak orang yang pandai meniru gaya bicara dan suara orang lain, bahkan satu orang dapat meniru suara beberapa orang, baik lelaki maupun perempuan, baik kecil maupun besar, dengan bahasa yang berbeda-beda, sehingga pendengarnya mengira bahwa yang berbicara kepadanya adalah beberapa orang.

Padahal dia adalah satu orang juga mengingat besarnya upaya Islam untuk menjaga kemaluan dan kehormatan, serta karena sangat hati-hatinya Islam dalam masalah kemaluan dan kehormatan ini, jauh melebihi kehati-hatian yang diterapkan dalam akad muamalah yang lain, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa berpendapat bahwa tidak boleh mengandalkan telepon dalam ijab, qabul dan pewakilan dalam akad nikah.

Hal ini untuk merealisasikan tujuan utama syariat dan sebagai bentuk kehati-hatian yang lebih besar dalam menjaga kemaluan dan kehormatan, agar orang-orang jahat yang mengikuti hawa nafsu mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penipuan dalam akad nikah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'