Jika memang realitasnya seperti yang disebutkan, dimana Anda telah melakukan akad dan membayar seluruh mahar, lalu meminta kepada ayah dari istri Anda agar diperkenankan melakukan hubungan intim dengan putrinya namun ternyata tidak dikabulkan tanpa adanya penghalang-penghalang syar’i selain apa yang telah Anda jelaskan, maka Insya Allah itu tidak menjadi dosa bagi Anda selama empat tahun tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.