Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah dan permintaan untuk berhubungan intim empat tahun lamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Dan Permintaan Untuk Berhubungan Intim Empat Tahun Lamanya

Pertanyaan

Saya melakukan akad nikah empat tahun silam, sekaligus menyerahkan seluruh mahar. Saat itu saya meminta kepada ayah mempelai wanita untuk memperkenankan kami melakukan hubungan intim dalam waktu yang berbeda-beda empat tahun lamanya. Namun, ayahnya tidak mengabulkan permintaan tersebut. Apakah selama empat tahun itu saya berdosa karena hal ini?

Jawaban

Jika memang realitasnya seperti yang disebutkan, dimana Anda telah melakukan akad dan membayar seluruh mahar, lalu meminta kepada ayah dari istri Anda agar diperkenankan melakukan hubungan intim dengan putrinya namun ternyata tidak dikabulkan tanpa adanya penghalang-penghalang syar’i selain apa yang telah Anda jelaskan, maka Insya Allah itu tidak menjadi dosa bagi Anda selama empat tahun tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'