Kedua orang tua kami sudah wafat dan meninggalkan beberapa buah aset bangunan yang setiap tahun memberikan pemasukan baru untuk kami. Pemasukan ini kami bagikan secara adil kepada ahli waris sah yang terdiri dari sebelas orang, yaitu tiga orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
Artinya, cara pembagiannya sesuai dengan perintah Allah 'Azza wa Jalla dimana laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita. Seluruh ahli waris telah memutuskan untuk mengembangkan dan menginvestasikan pemasukan tahunan tersebut. Namun hal itu hanya bisa dilaksanakan dengan cara merenovasi beberapa aset bangunan warisan.
Lantaran dana yang ada tidak mencukupi, akhirnya kami meminta pinjaman dari orang lain dan orang itu pun setuju. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat di antara kami selaku ahli waris, yaitu terkait cara pelunasan pinjaman tersebut?
Apakah masing-masing ahli waris dibebankan biaya pelunasan dengan jumlah yang sama mengingat bahwa status utang ini masuk dalam kategori biaya keluar, bukan keuntungan dari harta warisan? Atau, apakah harus disamakan dengan pembagian waris, artinya laki-laki dibebani biaya dua kali lipat dari wanita?
Kami tidak memahami hukum dalam masalah ini sehingga kami sepakat untuk meminta fatwa syar'i resmi dari Anda, agar nantinya dapat dibaca oleh seluruh ahli waris dan kemudian melaksanakannya sesuai aturan.
Setiap ahli waris dibebani biaya pelunasan pinjaman sesuai dengan bagian warisan yang didapatkannya, jika memang masing-masing ahli waris telah menyetujui pinjaman dari awal dan mereka pun sudah balig. Sementara ahli waris yang belum balig, posisi mereka digantikan oleh para wali, dan beban biaya pelunasan untuk mereka diambil dari bagian warisannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.