Adzan yang dikumandangkan melalui rekaman tidak dianggap sebagai adzan yang disyariatkan dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, karena itu bukan adzan yang sebenarnya.
Ia hanyalah suara yang direkam dan disimpan. Adzan adalah ibadah yang mengharuskan adanya perbuatan dan niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang dia niatkan.”
Oleh karena itu adzan harus dikumandangkan di tempat shalat ketika telah tiba waktunya. Jika dibutuhkan pengeras suara untuk memperdengarkan kepada orang-orang agar mendatangi shalat, maka hal itu termasuk perbuatan baik (dibolehkan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.