Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

adzan dengan menggunakan rekaman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Adzan Dengan Menggunakan Rekaman

Pertanyaan

Saya seorang pegawai di salah satu perusahaan. Di perusahaan tersebut azan dzuhur dan ashar dikumandangkan dengan menggunakan rekaman. Apakah hukumnya hal itu? Apakah adzan tersebut dibenarkan dalam syariat Islam? Jika seseorang mengumandangkan adzan di mushala, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa adzan tersebut hanya terdengar oleh sedikit orang, sedangkan perusahaan sangat besar dan banyak pegawainya. Bagaimana arahan Anda tentang penggunaan pengeras suara untuk iqamah dan shalat, karena hal itu menjadi pengingat orang-orang yang lalai dan yang tidak mendengar adzan?

Jawaban

Adzan yang dikumandangkan melalui rekaman tidak dianggap sebagai adzan yang disyariatkan dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, karena itu bukan adzan yang sebenarnya.

Ia hanyalah suara yang direkam dan disimpan. Adzan adalah ibadah yang mengharuskan adanya perbuatan dan niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Oleh karena itu adzan harus dikumandangkan di tempat shalat ketika telah tiba waktunya. Jika dibutuhkan pengeras suara untuk memperdengarkan kepada orang-orang agar mendatangi shalat, maka hal itu termasuk perbuatan baik (dibolehkan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'