Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

adab dan batas-batas hubungan intim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Adab Dan Batas-batas Hubungan Intim

Pertanyaan

Apa adab dan batasan dalam hubungan badan? Apa saja yang makruh dan haram, serta apa yang lebih afdal dan bertentangan?

Jawaban

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لو أن أحدكم إذا أتى أهله قال: بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإن قدر بينهما في ذلك ولد لن يضر ذلك الولد الشيطان أبدا

“Seandainya salah satu dari kalian menggauli istri dengan diawali doa, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan,’ lalu Allah menakdirkan mereka berdua untuk mempunyai anak, maka setan tidak akan pernah dapat membahayakan anak itu selamanya.”

Diriwayatkan oleh al-Jama’ah kecuali Nasa’i. Haram bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid atau nifas. Haram pula menggaulinya melalui dubur. Kami menyarankan Anda untuk membaca penjelasan al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim di dalam kitabnya, Zad al-Ma’ad, tentang pembahasan ini. Insya Allah Anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'