Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seandainya salah satu dari kalian menggauli istri dengan diawali doa, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan,’ lalu Allah menakdirkan mereka berdua untuk mempunyai anak, maka setan tidak akan pernah dapat membahayakan anak itu selamanya.”
Diriwayatkan oleh al-Jama’ah kecuali Nasa’i. Haram bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid atau nifas. Haram pula menggaulinya melalui dubur. Kami menyarankan Anda untuk membaca penjelasan al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim di dalam kitabnya, Zad al-Ma’ad, tentang pembahasan ini. Insya Allah Anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.