Segala puji hanya milik Allah semata. Selawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti Umum dari pengawal muatan Islam pada program Rumah Sakit Riyad dan al-Kharj. Persoalan yang disampaikan seperti berikut:
Kami layangkan kepada Anda keterangan medis pasien wanita (H. A) yang terbaring di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Riyad, bagian wanita dan persalinan. Kami mengharap kepada Allah kemudian Anda sebuah fatwa. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.
Teks terjemah keterangan medis dari Dr. Muhammad Azhari sebagai berikut:
Keluhan: Pasien yang dimaksud di atas masuk rumah sakit dua minggu lalu karena menderita penyumbatan paru-paru. Aliran darahnya termasuk kritis. Ia meminum obat anti pembekuan yang membuat kondisinya membaik. Hasil USG menyingkap adanya pembekuan yang dalam pada urat tulang pinggul.
Sebelumnya, pada saat kehamilannya yang sebelumnya pasien tersebut telah menderita pembekuan urat dan penyumbatan paru-paru, yang disembuhkan dengan media pengobatan anti pembekuan setelah melahirkan. Dia sekarang sedang hamil minggu keenam. Jika kita melihat bahaya anti pembekuan dan penyumbatan pembekuan yang mungkin terjadi, maka saya yakin bahwa kehamilan ini akan menciptakan ancaman bahaya terhadap kesehatan pasien.
Saya memohon tinjauan atas kondisi pasien dan pendapatnya tentang aborsi. Demikian juga keterangan medis dari Dr. Shabbagh, Dr. Kurdi, dan Dr. al-Juwaisir. Berikut ini teksnya:
Saya serahkan surat yang terlampir dari Dr. Muhammad Azhar, penasehat pengobatan pernafasan, bahwasanya pasien yang disebutkan di atas sedang hamil tiga bulan pertama dan dia mengalami persoalan medis yang gawat. Dr. Azhar telah menyarankan aborsi.
Saya telah meninjau ulang kondisi pasien tersebut dan sangat mendukung keputusan ini. Hidup pasien tersebut dalam bahaya jika dia tetap hamil. Oleh karena itu, saya menyarankan aborsi. Saya berharap dapat mengambil langkah hukum yang berlaku untuk aborsi tersebut.
Setelah Komite mengkaji dua keterangan yang disebutkan, maka Komite memberikan jawaban bahwasanya aborsi pasien (H. A) boleh dilakukan berdasarkan apa yang tercantum dalam dua keterangan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.