Terjemah Taisirul ‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hadits ke-94
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ)).
Dari Ubadah bin Shamit rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Faatihatul kitab (Al Fatihah).”
Makna Secara Global
Surat Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al Qur`an karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang tinggi bagi Allah subhanahu wa ta’ala, penetapan tentang kerajaan dan kekuasaan-Nya, adanya hari kiamat dan hari pembalasan, demikian pula ibadah serta niat. Terkandung pula di dalamnya macam-macam Tauhid dan beban syariat. Juga mengandung doa yang paling utama dan permintaan yang paling mulia, yaitu permintaan agar selamat dari jalannya orang-orang yang menentang dan yang sesat menuju jalannya orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang mengamalkan ilmunya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam risalah kenabian dengan jalan harus mengikutnya. Oleh sebab itu maka wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Sah dan tidaknya shalat bergantung dengannya. Dan peniadaan hakekat shalat yang syar’i tanpa membacanya. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam):
لاَ تُجْزَئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ.
“Tidak diberi pahala shalat (seseorang) yang tidak membaca Ummul Qur`an (Al Fatihah).”
Perselisihan Para Ulama
Telah berlalu pembahasan bahwa menurut madzhab Hanafiyah, disyariatkan membaca Al Fatihah di dalam shalat, tetapi mereka membolehkan untuk tidak membacanya walaupun mampu membacanya.
Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu harus membaca Al Fatihah tatkala mampu.
Telah terdahulu tentang dalil-dalil kedua kelompok ini. Sementara itu mereka sepakat atas wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka berselisih tentang membaca Al Fatihah bagi makmum.
Kelompok Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat: “Gugur bagi makmum secara mutlak bacaannya. Sama saja dia shalat sirriyah (samar) maupun jahriyah (yang bacaannya dikeraskan).”
Sedangkan Syafi’iyah dan ahlul hadits berpendapat: “Wajib membaca Al Fatihah bagi tiap orang yang shalat, baik imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian.”
Malikiyah berpendapat bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum ketika shalat sirriyah, dan gugur baginya ketika shalat jahriyah, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya dari ulama Muhaqiqin. Kelompok Hanafiyah berdalilkan hadits:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ، فَقِرَاءَةُ اْلإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ.
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum.”
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا﴾ [الأعراف: ٢٠٤]
“Apabila dibacakan Al Qur`an maka dengarkanlah oleh kalian dan diamlah.” (QS Al A’raf: 204).
Dan dalam sebuah hadits:
إِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا.
“Dan apabila imam membaca maka diamlah.”
Syafi’iyah dan ulama yang sependapat dengannya berdalilkan dengan hadits Ubadah bin Shamit rodhiyallahu ‘anhu (hadits ke-94). Mereka membantah hadits:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ اْلإِمَام …
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum.”
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: “(Hadits ini) pada seluruh jalur (sanadnya) memiliki ilah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun riwayat hadits: “Dan apabila imam membaca maka diamlah.” Dan selain dari keduanya, ini umum untuk seluruh bacaan, sedangkan hadits Ubadah bin Shamit khusus untuk bacaan Al Fatihah.”
Saya berkata (Syaikh Alu Bassam): “Yang membuat hati tenang dalam masalah ini yaitu yang dirinci seperti pendapatnya Imam Malik, dan Imam Ahmad, pada salah satu dari kedua riwayatnya karena mengumpulkan dalil-dalil dari dua kelompok di atas dan mengamalkan seluruhnya. Bacaan Al Fatihah akan hilang dari makmum ketika shalat sirriyah tatkala dia tidak membacanya dan tidak mendengarnya dari imam. Dan tidak ada faedahnya seorang imam selama makmum itu menyibukkan diri untuk membaca, sebagaimana harusnya membaca Al Faatihah bagi makmum tatkala dia tidak mendengar karena (tempatnya) jauh atau tuli, agar tidak mengganggu (makmum) di sebelahnya yang mereka itu diam.”
FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS
1. Wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat dalam shalat dan tidak bisa diganti dengan bacaan lain tatkala dia mampu untuk membacanya.
2. Batalnya shalat ketika meninggalkan bacaan Al Fatihah dengan sengaja, karena bodoh dan lupa. Karena ini merupakan rukun, dan rukun-rukun dalam shalat tidak bisa digugurkan secara mutlak.
3. Akan tetapi telah terdahulu pembahasannya, yang benar dari tiga pendapat di atas adalah wajib bagi makmum (membaca Al Fatihah) pada shalat sirriyah, dan gugur baginya pada shalat jahriyah karena dia mendengar bacaan imam.
Wallaahu a’lam bish showaab.
Sumber: Terjemah Taisirul ‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam (Kitab Shalat), Jilid 2, halaman 72-75.
Penerbit Cahaya Tauhid Press, Malang. Cetakan Pertama Rabi`ul Awwal 1424 H.