Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

kumpulan fatwa-fatwa seputar sholat (bag.3)

12 tahun yang lalu
baca 2 menit

Kami menyaksikan sebagian manusia berdesak-desakkan untuk (menunaikan) sholat di Hijr Isma’il, maka apa hukum sholat padanya? Apakah ada keistimewaannya?

Jawab :
Sholat di Hijr Isma’il adalah disunnahkan karena dia merupakan bagian dari Baitullah. Dan telah shohih dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : (Bahwasanya beliau masuk Ka’bah pada hari kemenangan (kaum muslimin di Mekkah) dan sholat didalamnya dua raka’at) disepakati atas keshohihannya dari hadits Ibnu Umar radliyallahu’anhuma dari Bilal radliyallahu’anhu.

Dan telah dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata kepada ‘Aisyah radliyallahu’anha tatkala ingin masuk Ka’bah : (Sholatlah di Al Hijr karena dia bagian dari Al Bait (Baitullah).

Adapun (Sholat) yang wajib, maka sebagai sikap hati-hati untuk tidak menunaikannya di dalam Ka’bah atau Al Hijr karena Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melakukan yang demikian dan juga karena Ahli Ilmu mengatakan :”Sesungguhnya tidak sah di dalam Ka’bah dan di AI Hijr karena dia bagian dari Al Bait.”

Dan dengan demikian diketahui bahwa disyari’atkan menunaikan (sholat) yang wajib di luar Ka’bah dan Al Hijr karena mengikuti Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan (dalam rangka) keluar dari khilaf (perselisihan) para ulama yang mengatakan tidak sahnya (sholat yang wajib) di (dalam) Ka’bah dan Al-Hijr. Wallahu waliyyut Taufik

Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Salafy
Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th.I/10 Rabiul Tsani 1423H