Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

kewajiban (mengerjakan) shalat bagi mukalaf [1]*

12 tahun yang lalu
baca 3 menit

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 4321
Soal :
Apakah shalat itu wajib (dikerjakan) pada semua keadaan? Apakah menghindarkan diri dari shalat karena merasa bahwa ia tidak pantas untuk mengerjakan shalat atau ia berkewajiban mengerjakannya meskipun ia masih melakukan perbuatan yang dilarang
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, apakah pendapat yang demikian salah dan apakah boleh ia mengerjakan shalat dengan kondisi apapun?

Jawab :

Shalat merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf baik pria maupun wanita, yang dikerjakan setiap hari siang maupun malam, sebanyak lima kali sehari berdasarkan nash (dalil-dalil) dan ijma’ ( ijma’ secara istilah adalah kesepakatan para mujtahid umat ini setelah zaman Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
terhadap hukum syar’i. Al-Ushul min Ilmin Ushul hal. 42-pent).

Shalat bahkan menjadi tonggak Islam dan merupakan rukun yang paling agung setelah dua kalimat syahadat. Sama saja apakah ia seorang ahli maksiat atau bukan. Justru orang yang banyak berbuat dosa lebih butuh kepada sesuatu yang (dengannya) Allah mengampuni dosa-dosanya, yakni suatu (amal) kejelekan yang diikuti oleh amal kebaikan seperti shalat, puasa, shadaqah dan berbagai amal shaleh lainnya. Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya) :

“Dan dirikanlah shalat pada dua tepi siang (pagi dan petang) dan pada sebagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus perbuatan¬-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”
(Hud: 114)

Seorang muslim wajib membentengi dirinya dengan (senantiasa) mengingat Allah, muraqabah (merasa diawasi oleh ¬Allah) , dan sering membaca Kitab -Nya yang mulia serta memiliki harapan yang besar untuk mendapat ampunan dari AIlah sehingga di dalam hatinya tidak muncul rasa putus asa (dari ampunan Allah).

Dosa yang ada pada seseorang tidak menyebabkan rusak atau batalnya shalat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya. Meski terkadang pada diri seorang manusia terkumpul keimanan yang tinggi dan amal shaleh yang disertai perbuatan dosa terhadap larangan Allah, selama tidak ada perbuatan syirik kepada Allah dan perbuatan yang bisa menggugurkan keislaman.

Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kami dan anda kepahaman agama dan keteguhan berjalan di atasnya. Allah-lah Dzat yang dimintai pertolongan Wabillahi taufiq. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para sahabatnya.

Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Quud

[1] Shalat menjadi gugur bagi wanita haid selama ia haid dan bagi wanita yang sedang nifas (sehabis melahirkan) selama ia nifas.
* Mukalaf berasal dari kata kallafahu-taklifan, artinya yang dibebani tanggung jawab. (Mukhtarush Shihah-pent)

Dikutip dari Buku “FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH SEPUTAR SHALAT,” Penerbit Media Ahlus Sunnah, Purwokerto