Soal 7 : Siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab : Mengeluarkan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim , baik laki-laki ataupun wanita, baik itu yang masih kecil atau telah dewasa, baik bagi yang berpuasa atau yang tidak berpuasa. Sebagaimana seorang yang bersafar atau bepergian yang dia tidak diwajibkan berpuasa, maka mengeluarkan zakat fitrah tetap wajib baginya . Adapun golongan yang mengeluarkan zakat fitrah darinya hukumnya mustahab(disukai), maka para ulama kita telah menjelaskannya yaitu : disukai untuk mengeluarkan zakat fitrah dari janin yang masih diperut ibunya, dan tidak diwajibkan yang demikian.
Seorang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah haram hukumnya. Karena dia telah keluar dari apa yang telah Rosulullah wajibkan atasnya, sebagaimana hadits Ibnu Umar : “Bahwasanya Rosulullah mewajibkan zakat fitrah”. Dan sebagai sesuatu hal yang diketahui bahwasanya meninggalkan suatu hal yang diwajibkan haram hukumnya dan termasuk perbuatan dosa dan maksiat. (Syaikh Utsaimin)
Soal 8 : Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?
Jawab : Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang yang faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh Utsaimin)
Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan padanya zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid, pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8 golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).
Soal 9 : Saya bermukim di daerah ini untuk bekerja. Apakah boleh bagiku untuk mengeluarkan zakat fitrah di daerah ini ataukah zakat fitrah itu harus dikeluarkan di daerah tempat tinggal asalku ?
Jawab : Disyari’atkan mengeluarkan zakat fitrah di tempat/daerah yang ketika selesainya bulan Ramadhan engkau berada di daerah tersebut. Hal ini karena zakat fitrah dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan Ramadhan di suatu daerah. Maka ketika seorang muslim singgah/tinggal di sebuah daerah dan dia mendapati waktu berakhirnya bulan Ramadhan di daerah itu, maka dia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah tersebut bagi orang-orang yang fakir.Dan jika seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah asalnya, maka yang demikian diperbolehkan baginya. Akan tetapi ini berbeda dengan keadaan pertama.
Dan jika engkau berada di suatu daerah yang tidak ada kaum muslimin di daerah itu, atau di daerah itu ada kaum muslimin, akan tetapi mereka tidak berhak mendapatkan zakat fitrah karena mereka termasuk orang-orang kaya, maka engkau mengeluarkan zakat fitrah di daerah yang paling dekat dengan daerah itu yang ada orang-orang fakir dari kalangan kaum muslimin di dalamnya.(Syaikh Shalih Fauzan)
Soal 10 : Apakah pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab : Pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hukum asalnya yang wajib mengeluarkannya adalah pembantu tersebut. Tapi jika majikan yang mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu tersebut maka diperbolehkan . (Syaikh Utsaimin)
Soal 11 : Bolehkah mewakilkan pemberian zakat fitrah kepada teman untuk diberikan kepada orang yang faqir?
Jawab : Diperbolehkan yang demikian di waktu zakat fitrah dikeluarkan. (Syaikh Utsaimin)
Soal 12 : Apakah diperbolehkan memberikan/mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya ‘iedul fitr ?
Jawab : Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya ‘iedul fitr. Yang paling afdlal/utama adalah mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya ‘iedul fitr sebelum dilaksanakannya shalat ‘ied.
Dan tidak diperbolehkan untuk menunda /mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah hingga setelah selesainya shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar : “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan/dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk melaksanakan shalat ‘ied”. Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas , dari Nabi bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalai ‘ied maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-sahadaqah yang ada (tidak dianggap sebagai zakat fitrah)”. (Syaikh Utsaimin)
Soal 13 : Bagaimana hukumnya mengeluarkan beras untuk menunaikan zakat fitrah ?
Jawab : Tidak diragukan lagi tentang hukum bolehnya mengeluarkan beras untuk zakat fitrah.Bahkan bisa kita katakan : bahwa pada zaman kita ini, mengeluarkan beras untuk zakat fitrah itu lebih utama dibandingkan mengeluarkan selain beras dari jenis makanan pokok yang ada.
Hal ini karena beras adalah makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia pada zaman ini. Yang menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang terdapat dalam Shahih Bukhary. Abu Sa’id Al Khudri berkata : “Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘iedul fitri (sebelum shalat ‘ied) pada masa Nabi berupa satu sho’ dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa gandum, anggur kering, al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan) , dan kurma.” Pengkhususan jenis-jenis makanan ini tidak dimaksudkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk gandum,anggur kering, al-aqt, ataupun kurma. Akan tetapi karena keberadaan makanan-makanan itulah yang menjadi makanan pokok pada waktu itu.(Syaikh Utsaimin)
Ket : 1 Sho’ beratnya sekitar 2,040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho’ dengan niat shadaqoh maka boleh hukumnya.
Soal 14 : Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
Jawab : Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa’id Al khudri telah berkata : ” Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘ied (sebelum sholat ‘ied) pada masa nabi berupa satu sho’dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan).”
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.
Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.
Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.
Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding.
Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik