Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum meletakkan mushaf al-qur`an di bawah

12 tahun yang lalu
baca 2 menit

Apa hukum meletakkan mushaf Al-Qura’anul Karim di bawah (tanah/lantai), baik dalam jangka waktu yang pendek maupun lama. Apakah wajib meletakkannya di tempat yang tinggi dari lantai dengan jarak minimal satu jengkal?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Meletakkan mushaf di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi, rak yang menempel di tembok, atau yang semisalnya dari tempat yang tinggi di atas tanah/lantai.

Dan jika meletakkannya di atas tanah yang suci / lantai karena keperluan tertentu dan bukan dalam rangka menghinakannya, seperti ketika shalat sementara tidak didapati tempat yang tinggi, atau ketika hendak sujud tilawah, maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah dan aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Namun jika diletakkan di atas kursi, bantal atau yang semisalnya, atau di rak, maka ini lebih menjaga kehati-hatian (dari terjerumus ke dalam kesalahan).

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ketika beliau meminta didatangkan Taurat untuk dimuraja’ah (dilihat kembali) -karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (ada dalam Taurat)-, beliau pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.

Jika kitab Taurat saja disyariatkan untuk diletakkan di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah subhanahu wata’ala, maka Al-Qur`an itu lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur`an lebih utama daripada Taurat.

Kesimpulan

Meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tempat yang tinggi seperti kursi, atau diletakkan di rak yang menempel dinding atau celah pada dinding tersebut, maka ini lebih utama dan yang semestinya dilakukan. Karena yang seperti ini menunjukkan pengagungan terhadap Al-Qur`an dan pemuliaan terhadap Kalamullah.

Namun kami tidak mengetahui ada dalil yang melarang orang meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tanah yang suci bersih / lantai jika memang dibutuhkan.

Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127900
http://www.mahadassalafy.net/2012/04/hukum-meletakkan-mushaf-al-quran-di-bawah.html