Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum melarang istri memakai hijab/jilbab

12 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal :
“ Adakah lelaki yang sudah menikah dan sudah dikaruniai anak-anak. Istrinya ingin memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at tetapi suaminya melarang. Apa nasehat Anda ? Semoga Allah memberi berkah kepada Anda.

Jawab :
Kami menasehati agar ia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan keluarganya, dan agar ia memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya istri semacam ini, yang ingin melaksanakan perintah Allah dalam hal pakaian yang menjamin keselamatannya dari fitnah.

Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memelihara dirinya dan keluarganya dari api neraka. Sebagaimana di sebutkan dalam firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan. “(QS. At-Tahrim : 06).

Dan Rasulullah telah menjadikan seorang laki-laki sebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangganya, sebagaimana dalam sabdanya : “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dipimpinnya. “
Maka tidaklah pantas laki-laki tersebut memaksa istrinya untuk menanggalkan pakaian yang sesuai dengan syari’at dan memerintahkan memakai pakaian haram yang hanya bias menimbulkan fitnah bagi dirinya ataupun bagi orang lain. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam urusan dirinya dan keluarganya, serta memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya kenikmatan berupa istri yang sholihah. Sedangkan bagi para istri, tidak boleh baginya mentaati suaminya dalam perbuatan maksiat (durhaka) kepada Allah selamanya, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan dalam maksiat kepada Dzat Pencipta (yakni Allah).
Wallahu a’lam.

Maroji’ :
Di jawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki.

BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 15 / Robi’ul Awal / 1425