Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum – hukum seputar puasa ramadhan bagian viii : suntik pada siang hari bulan ramadhan

12 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal 9 : Apa hukumnya suntik pada siang bulan Romadlon bagi orang yang menjalankan puasa ?
Jawab : Berobat dengan suntik bagi orang yang menjalankan puasa ada dua macam :
1.Suntik yang di dalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka batal puasanya karena sesungguhnya nash-nash syar’i menjelaskan apabila didapatkan makna yang demikian (keadaan suntik yang didalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum), maka hukum puasanya batal.
2.Suntik yang di dalamnya tidak terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka sah puasanya karena tidak ada makna yang dimaksud secara syar’i. Maka sah puasanya sampai didapatkan perkara-perkara yang bisa menyebabkan rusak/batalnya puasa dengan sebab perbuatannya tersebut secara syar’i. (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik