Jawab : Bekerja di bank-bank riba hukumnya haram karena termasuk membantu amalan riba. Dan ini termasuk golongan yang mendapatkan laknat, sebagaimana yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah ‘alaihisshalaatu wasallam yang artinya : “Terlaknat orang-orang yang memakan riba, yang mewakilinya, yang menyaksikannya, dan pencatatnya. Mereka semua sama.” Apabila tidak termasuk golongan yang membantu, tetapi dia ridho dan menyetujui perbuatan riba tersebut, maka tidak boleh.
Adapun menyimpan uang di bank karena kebutuhan keamanan, maka boleh hukumnya apabila tidak ada tempat yang aman kecuali bank tersebut, tetapi dengan syarat tidak mengambil bunganya. Apabila mengambil bunganya maka hukumnya adalah haram.
Soal 2 : Bagaimana penjelasan hukum Islam mengenai pemanfaatan bulu babi untuk dijadikan benang atau kain yang dijahit, apakah najis ?
Jawab : Yang dhohir, hukumnya adalah najis. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al Maidah: 3).
Demikian juga seluruh anggota badan babi, yang dhohir hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al Asilah Al Muhimmah”
Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi IX/Th.I
Dikirim oleh Al Akh Dadik via Email