Dari Thalhah bin Musharif dari bapaknya dari kakeknya: “Aku melihat Rasulullah memisahkan antara berkumur dan memasukkan air ke hidung” (HR Abu Daud).
(Kitab Thaharah bab Wudhu)
SEBAB DHAIFNYA HADITS:
v Berkata Imam Shan’ani: Karena riwayat Laits bin Abi Sulaim, dan dia adalah seorang yang lemah. Imam Nawawi berkata: Telah sepakat ulama atas kelemahannya dan juga karena Musharif, bapaknya Thalhah keadaannya Majhul Hal (tidak dikenal, red) .(Subulus Salam:Hal:81)
v Hadits ini juga didhaifkan Syaikh Albani dalam “Dhaif Sunan Abi Daud”.
v Hadits ini juga bertentangan dengan hadits Abdullah bin Zaid –tentang sifat wudhu nabi shalallahu ‘alaihi wasallam- “Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam memasukkan tangannya kemudian berkumur dan memasukkan air kehidung dengan satu telapak tangan, beliau melakukannya tiga kali”
FAIDAH:
Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada satupun hadits shahih tentang memisah antara berkumur dan memasukkan air ke hidung” (Zaadul Ma’ad)
Berkata Imam Nawawi: Yang Shahih, bahkan inilah yang benar yakni diutamakannya menggabungkan antara berkumur dan memasukan air ke hidung (sekaligus, red) karena hadits-hadits yang kuat dan tidak ada yang menentangnya”
HUKUM BERKUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KEHIDUNG
Berkata Ibnu Hazm: Berkata Ahmad bin Hanbal dan Daud: “Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya adalah Wajib dalam wudhu dan tidak wajib dalam mandi junub, adapun berkumur bukanlah wajib dalam wudhu ataupun dalam mandi junub, inilah (pendapat) yang benar”
(Inilah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Abdurahman Al Mar’i dalam sebagian durusnya (pelajaran yang beliau sampaikan)).”
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567