Dari Abdullah bin Zaid: “Rasulullah mengambil air untuk dua telinganya berbeda dengan air yang ia gunakan untuk mengusap kepalanya” HR. Baihaqi
Derajat hadits:
Hadits ini Syadz. Al hafidz Ibnu Hajar telah menyatakan ini, karena beliau berkata setelah membawakan hadits berikutnya:
Dalam riwayat Muslim masih dalam permasalahan ini, akan tetapi dengan lafadz: “Beliau mengusap kepala bukan dengan air sisa mencuci tangan” Beliau berkata: Inilah yang mahfudz (yang terjaga)
Berkata syaikh Albani:
“Telah dinyatakan oleh Al Hafidzh Ibnu Hajar tentang syadznya hadits ini sebagaimana didalam Bulughul Maram, dan tidak ada keraguan disisiku” (tentang syadznya hadits ini-Pent) (Lihat silsilah hadits dhoifah:1/205-206)
Faidah:
HUKUM MENGUSAP DUA TELINGA
Jumhur ulama menyatakan sunnahnya mengusap dua telinga ketika wudhu berdasarkan perbuatan Rasulullah, diantaranya dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash tentang sifat wudhu nabi: “Beliau mengusap kepalanya kemudian memasukkan dua telunjuknya kedua telinganya dan mengusap bagian luar telinganya dengan dua ibu jarinya”. (Hadits Hasan Diriwatkan Abu Daud dan Nasai)
APAKAH MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP DUA TELINGA ?
Yang kuat dalam masalah ini tidak mengambil air baru, bahkan mengusap dua telinga dengan sisa air mengusap kepalanya, karena demikianlah perbuatan Rasulullah sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr diatas dan hadits-hadits lainnya.
Berkata Ibnul Qayyim:
Tidak riwayat yang shahih yang menunjukkan beliau mengambil air baru untuk dua telinganya
Ini adalah pendapat yang di kuatkan oleh Syaikh Albani, Syaikh Muhammad bin Utsaimin dan Syaikh Muqbil Al Wadi’i.Walhamdulillah
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567