Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

fatwa ulama rabbani tentang bom bunuh diri (bag.v)

12 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal : Apa pendapat Anda tentang gerakan aksi istisyhadiyyah yang ada di lapangan saat ini?

Jawab : Yang tampak bagiku dari dalil-dalil yang ada perbuatan itu tidak sesuai syari’at. Itu tidak termasuk jenis saling berhadapan antara dua kelompok dalam perang. Juga bukan termasuk seseorang yang menyampakkan dirinya ke pasukan Romawi. Mereka katakan; Ini termasuk jenis itu!!
Ini tidak termasuk jenis itu.

Pertama: Bahwa aksi istisyhadiyyah berlaku dalam situasi perang. Kenyataannya, mereka dating kepada orang-orang yang dalam keadaan aman kemudian meledakkan dirinya diantara mereka. Ini bukan dalam keadaan berperang. Nash yang ada menunjukkan saat berperang. Yaitu kaum muslimin disatu barisan dan orang kafir di satu barisan lain yang mereka saling berperang, kalau demikian barulah boleh dia melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir.

Kedua: Orang yang melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir tidak membunuh dirinya!! Kadang dia selamat. Berbeda dengan orang yang meledakkan dirinya, pelakunya pasti mati karena meledakkan dirinya.

Ketiga: Ketika perang Khaibar diriwayatkan dalam shohih Bukhori bahwa Amir bin Al Akwa’ ketika berhadapan dengan yahudi dan membacoknya, ternyata pedangnya mental dan kembali mengenai kakinya hingga luka itu membuat dia wafat. Maka sebagian para sahabat berkata: Amir bin Al Akwa’ telah menggugurkan pahala jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saudaranya, Salamah bin Al Akwa’ datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan bersedih, ia berkata: Wahai Rasulullah, mereka mengatakan: Amir telah menggugurkan pahala jihadnya. Maka Nabi bersabda: Keliru orang yang mengatakan demikian, dia adalah seorang mujahid yang benar-benar berjihad. ” (HR Bukhari no. 3960 don Muslim no. 1802)

Jika para sahabat saja menjadi rumit bagi mereka keadaan Amir yang kembali pedangnya mengenainya tanpa dia bermaksud demikian hingga mereka katakan: Gugur jihadnya. Maka bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja meledakkan dirinya dengan ikhtiyarnya sendiri. Jelas sisi pendalilannya?!
Jika kalau saja kasus Amir bin Al Akwa’ kembali pedangnya mengenainya tanpa ikhtiyarnya ketika dia berhadapan dengan yahudi hingga para sahabat menyatakan: Gugur jihadnya, masih menjadi rumit hal itu bagi mereka. Padahal, dia tidak dengan sengaja membunuh dirinya dan meledakkan dirinya, tapi hanya bacokannya ‘mental’ kembali mengenai dirinya tanpa kehendaknya. (Al Fatawa Al Muhimmah 83-84)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I