Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

fatwa ulama rabbani tentang bom bunuh diri (bag.iv)

12 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal: Apa hukum tindakan bunuhdiri yang dilakukan sebagian prajurit saat ini?

Jawab; Namanya tetap saja sama “bunuhdiri”, walau ada yang menamakan dengan aksi istisyhadiyyah (mengharap mati syahid)

Pertama : Tindakan itu adalah bunuhdiri, dalil-dalil tentang hal ini sudah banyak lagi shohih dari Nabi shallaltahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dalam neraka, dengan secara umum.

Kedua : Tindakan itu tidak membuat orang kafir takut, bahkan semakin membuat mereka semangat hingga mereka mengeluarkan kekuatan yang mereka sembunyikan dari kaum muslimin.

Ketiga: Menurut realita diatas tanah(bumi) menurut istilah mereka- apa hasil aksi bunuh diri di palestina ketika melawan israel. Orang yang melakukan bunuh diri ini atau pengharap mati syahid menurut istilah mereka- meledakkan dirinya dan mobilnya. Dengan itu dia meruntuhkan beberapa target seperti terminal bus atau stasiun K.A atau pusat bisnis, kadang juga membunuh yang lain dan melukai sebagian. Tetapi apa yang dilakukan Israel? Israel -sebagai balasannya- menghancurkan segala yang masih hijau atau kering. Mereka hancurkan kampung-kampung. Meruntuhkan rumah-rumah. Hanya Allah yang tahu kelanjutan aksi mereka,seperti memperkosa dan merampas harta benda.

Dan yang wajib bagi para mujahid; Berusaha menjaga kelangsungan Islam dan menjauhi segala bentuk yang bisa merusakan Islam dan kaum muslimin. Tapi ironinya, mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka tidak punya panji yang kuat untuk mengatur mereka dan memperbaiki siasat (strategi) mereka serta orang yang mengajari jihad yang benar kepada mereka. Itu akan bisa dengan kembali kepada para ulama. Tapi yang ada, hanya beberapa gelintir kelompok melakukan percobaan. Dia menguji kekuatannya dan menghancurkannya. Aksi itu adalah aksi yang membahayakan Islam dan kaum muslimin. Merusak, tidak memperbaiki. Bahkan itu bukan jihad yang yang benar lagi syar’i sedikitpun dan tidak sesuai dengan Sunnah sedikitpun. (Al Fatawa Al Muhimmah hal. 81-82)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I