Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

fatwa – fatwa tentang perhiasan kaum hawa : bulu anggota badan yang lain

10 tahun yang lalu
baca 4 menit
FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : BULU ANGGOTA BADAN YANG LAIN

BULU KETIAK DAN BULU KEMALUAN

 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No.5889 Dan Muslim No.257 dalam Shohih keduanya dari hadist Abu Haroiroht yang diriwayatkan secara marfu’ :

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ 

Artinya : ” Alfitroh itu ada lima (atau lima hal yang termasuk fitroh) : Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.”

Dan disebutkan juga dalam Ash-Shohihain, AlBukhori No.5245 Muslim No.715 dari hadist Jabirt, bahwasanya Rosulullohr ketika dalam perjalanan pulang dari salah satu peperangan bersabda :

( امهلوا حتى تدخلوا ليلا – أي عشاء – لكي تمشط الشعثة وتستحد المغيبة )

Artinya : ” Perlahan-lahanlah kalian agar kalian masuk diwaktu malam (waktu isya’) agar wanita-wanita yang kusut rambutnya bersisir, dan wanita-wanita yang ditinggal lama suaminya mencukur bulu kemaluanya.”

Dan disebutkan Dalam Shohih Muslim No.258, bahwasanya Anas Bin Malikt berkata :

(( وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ))

Artinya : ” Ditentukan waktu bagi kami dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”

Berkata Ibnul Qoyyim-Rahimahulloh- : ” Al Fitroh itu ada dua, fitroh yang berhubungan dengan hati yaitu ma’rifatulloh (mengenal Allah), mencintai-Nya, dan mendahulukan-Nya dari yang selain-Nya. Dan fitroh yang berhubungan dengan amal perbuatan yaitu apa-apa yang disebutkan dalam hadist diatas. Maka yang pertama adalah mensucikan jiwa dan membersihkan hati. Dan yang kedua mensucikan badan. Dan masing-masing dari keduanya memperkuat yang lain.

(TUHFATUL MAUDUD Hal.100)

 

Berkata Imam An-Nawawi –Rahimahulloh- : ” Kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fitroh adalah sunnah, begitu pula yang disebutkan oleh jama`ah para ulama kecuali Al khothoby,mereka mengatakan bahwasanya fitroh itu adalah sunnah dari sunnah-sunnahnya para Nabi Sholawatulloh Wa Sallam Alaihim.

Al Istihdad Adalah mencukur bulu kemaluan, dinamakan istihdad karena dilakukan dengan menggunakan hadid (besi) seperti silet. Dan hal ini termasuk sunnah yang tujuannya adalah menjaga kebersihan didaerah tersebut. Dan yang afdhol adalah dengan mencukurnya,boleh juga dilakukan dengan cara memotongnya, atau mencabutnya, atau menghilangkannya dengan bahan-bahan yang dapat menghilangkan bulu.

Dan yang dimaksud dengan bulu kemaluan adalah bulu yang tumbuh diatas kemaluan laki-laki dan daerah sekitarnya, begitu pula bulu yang berada disekitar kemaluan wanita.

(SYARH SHOHIH MUSLIM 3/148)

Berkata Al Hafidz –Rahimahulloh- : ” Dan terdapat perbedaan hukum dalam mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Mencabut dan mencukur bulu ketiak boleh dilakukan oleh orang lain, berbeda dengan mencukur bulu kemaluan maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang lain kecuali oleh mereka yang diperbolehkan untuk menyentuhnya dan melihatnya seperti suami dan istri. FATHUL BARY No.5889

 

BULU-BULU YANG TUMBUH DI BAGIAN TUBUH YANG LAIN

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh dianggota badan bagi wanita ?

Maka jawabannya :

Diperbolehkan baginya melakukan hal tersebut kecuali bulu alis dan rambut kepala maka tidak boleh dihilangkan walaupun sebagiannya. Dan untuk menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh dianggota badan tersebut boleh dilakukan sendiri atau degan bantuan suaminya, atau dengan bantuan mahromnya pada anggota tubuh yang diperbolehkan bagi mereka untuk melihatnya, atau dengan bantuan wanita lain juga pada anggota tubuh yang diperbolehkan bagi mereka untuk melihatnya. FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/102

Berkata Asy-Syaikh Al Utsaimin –Rahimahulloh-: ” Lalu apa faidahnya kita menjadikan wanita seakan-akan dia itu patung dari karet tidak ada padanya bulu sedikitpun, dan siapa tahu barangkali menghilangkan bulu-bulu yang Allah menumbuhkannya dengan hikmahnya membawa bahaya bagi kulit, walaupun muncul setelah waktu yang lama.

Lalu siapa tahu barangkali yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwasanya menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di betis, atau di paha, atau di perut tidak diperbolehkan, karena bulu-bulu itu merupakan ciptaan Allah dan menghilangkannya termasuk merubah ciptaan Allah, dan Allah mengabarkan bahwasanya merubah ciptaan Allah termasuk mengikuti perintah-perintah Syaithon. Selain itu juga Allah dan Rasul-Nya tidak memerintahkan untuk menghilangkan bulu-bulu ini, maka pada asalnya haram tidak diperbolehkan untuk dihilangkan, demikianlah pendapat sebagian ulama.

Dan mereka yang berpendapat diperbolehkannya hal itu, mereka tidak mengatakan bahwa menghilangkan bulu-bulu tersebut atau membiarkannya ada pada posisi yang sama bahkan yang lebih hati-hati dan afdhol adalah tidak menghilangkan bulu-bulu tersebut walaupun tidak diharamkan karena dalil yang menunjukkan pengharamannya tidaklah kuat (yakni tidak shohih –pent).

(FATAWA ROSAIL AL AFROH 27-36 IBNU UTSAIMIN)

 

(Bersambung, Insya Allah)

#Diterjemahkan Oleh Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)