Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan 10/362, dari hadist Ibnu Abbast, bahwasanya Rosulullohr bersabda :
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
Artinya : (( Pakailah pakaian putih kalian,karena pakaian putih itu sebaik-baik pakaian kalian,serta kafanilah mayat-mayat kalian dengannya,dan sebaik-baik celak kalian adalah itsmid,[1] menjernihkan penglihatan serta menumbuhkan bulu mata )) AL JAMI’ ASH-SHOHIH No.2839
Dan disebutkan dalam shohih Muslim No.1218, dari hadist Jabirt yang panjang (ketika haji wada’) beliau berkata :
وَقَدِمَ عَلِىٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَجَدَ فَاطِمَةَ – رضى الله عنها – مِمَّنْ حَلَّ وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا وَاكْتَحَلَتْ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِى أَمَرَنِى بِهَذَا
Artinya : ” Bahwasanya Alit tiba dari Yaman dengan mengendarai onta-onta Rosulullohr, lalu Ali mendapati Fatimah termasuk orang-orang yang telah berihlal dari ihromnya,dan Fatimah memakai pakaian yang dicelup (yakni diwanteks), dan bercelak. Maka Ali mengingkari perbuatan Fatimah tersebut,kemudian Fatimah berkata : “Sesungguhnya ayahku lah yang memerintahkanku untuk melakukan hal ini.” Alhadist
Dan yang dimaksud dengan ayahnya adalah Nabir yang memerintahkannya untuk berihlal dari ihromnya.
Dan diriwayatkan Ibnu Sa’ad dalam ATH-THOBAQOT [2/364] dengan sanad yang shohih bahwasanya Aisyah berkata kepada Abu Huroiroht : ” Sesungguhnya engkau telah meriwayatkan dari Nabi r hadist yang tidak aku dengar dari beliau.” Maka berkata Abu Huroiroh :” Wahai bunda aku mencari hadist-hadist tersebut sementara engkau tersibukan dengan cermin dan celak, sedangkan aku tidak tersibukan dengan sesuatupun dari hadist-hadist tersebut.”
Asy-Syaikh Al Utsaimin –Rahimahulloh- ditanya tentang hukum memakai celak ?
Maka beliau menjawab :
Memakai celak itu ada dua macam :
Pertama : Memakai celak untuk menguatkan pandangan dan menjernihkan mata, serta membersihkan, dan mensucikannya, bukan dimaksudkan untuk kecantikan, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan hal tersebut termasuk perkara yang sepantasnya untuk dilakukan, karena Nabir memakai celak dikedua matanya, terlebih lagi jika bercelak dengan itsmid yang asli.
Kedua : Memakai celak dengan tujuan kecantikan dan berhias, maka inilah yang dituntut dari para wanita. Karena wanita dituntut agar berhias untuk suaminya. Adapun memakai celak bagi laki-laki maka hal ini perlu diperhatikan kembali, dan saya tawaquf (yakni masih bimbang dalam memutuskan –pent-) dalam masalah ini. Dan perlu dibedakan dalam masalah ini antara anak muda yang dikhawatirkan dengan bercelaknya akan menimbulkan fitnah maka hal ini dilarang, dengan orang tua yang tidak dikhawatirkan fitnahnya maka hal ini tidak dilarang.
FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA` -ABI ANAS- Hal.133
Allah berfirman tentang sumpah Iblis dalam upaya menyesatkan anak Adam
Artinya : ” Yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku)
Dan Aku sungguh akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai penolong selain Allah, Maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata.”
[Q.S An-Nisa` : 118-119]
Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan kuku palsu,bulu mata palsu,serta lensa mata yang berwarna ?
Maka Jawabannya :
Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya disamping itu juga terdapat unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah. FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/133
Berkata Asy-Syaikh Sholeh Alfauzan –Hafidzohulloh- ketika ditanya tentang hal ini :
Tidak mengapa memakai lensa mata untuk suatu kebutuhan. Adapun tanpa adanya kebutuhan maka meninggalkannya itu lebih baik, terlebih lagi jika harganya mahal karena yang demikian termasuk berlebih-lebihan yang diharamkan ditambah lagi adanya unsur penipuan karena menampakan mata bukan seperti aslinya.
FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA` -ABI ANAS- Hal.131
[1] . Itsmid -dengan hamzah dan mim berkasroh dan diantara keduanya tsa’ bersukun, dan diriwayatkan pula dengan hamzah berdhommah ( yakni utsmid –pen) adalah batu yang ma’ruf yang berwarna hitam kemerah-merahan terdapat di negri Hijaz, dan jenis yang paling bagus adalah yang berasal dari negeri Ashbahan. – selesai dari Fathul Bary No.5706-
(Bersambung, Insya Allah)
#Diterjemahkan Oleh Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darus Salaf Bontang)