Pertanyaan :
1. Sebagian orang menunda-nunda sholat fajar (shubuh) sampai nampak cahaya terang dengan alasan yang demikian itu terdapat dalam sebuah hadits (Tunaikanlah sholat fajar (hingga nampak) terang karena sesungguhnya pahalanya amat besar). Apakah hadits ini shohih? Bagaimana mengkompromikan antara hadits ini dengan hadits (Sholatlah tepat waktu)?
Jawab :
Hadits yang disebutkan adalah shohih, dikeluarkan haditsnya oleh Al Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shohih dari Raafi’ bin Khodiij radliyallahu’anhu dan (hadits tersebut) tidak menvelisihi hadits-hadits shohih yang menunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam sholat shubuh pada waktu Gholas (gelap di akhir-akhir malam). Kemudian tidak menyelisihi pula hadits (Sholatlah tepat waktu). Maka sesungguhnhya makna (hadits tersebut) menurut Jumhur Ahli Ilmu adalah mengakhirkan sholat fajar hingga jelas (terbitnya) fajar, kemudian dilaksanakan sebelum hilangnva gelap diakhir-akhir malam sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menunaikannva, kecuali di Muzdalifah,maka sesungguhnya yang paling utama disana adalah disegerakannya (sholat fajar) tatkala telah terbit fajar, karena perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam ketika Haji Wada’.
Maka dengan demikian, kumpulan hadits-hadits yang telah tetap dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam waktu pelaksanaan sholat fajar ini semuanya adalah di atas jalan Afdholliyah. Dan boleh juga waktu pelaksanannya diakhirkan sampai terbit fajar karena sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam (waklu fajar adalah dari terbitnya (cahaya) fajar selama belum terbit matahari) (HR. Al Imam Muslim di dalam Shohihnya dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radliyallahu’anhuma)
Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Salafy
Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th.I/10 Rabiul Tsani 1423H