Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

bolehkah menafsirkan al-qur’an dengan ilmu modern?

11 tahun yang lalu
baca 10 menit
Bolehkah Menafsirkan Al-Qur’an dengan Ilmu Modern?

Penulis: Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani Rahimahullah

 Syaikh Al-Albani Rahimahullah ditanya:

Apa yang harus kita lakukan untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an ?

Jawaban:

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Al-Qur’an ke dalam hati Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengeluarkan manusia dari kekufuran dan kejahilan yang penuh dengan kegelapan menuju cahaya Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 1 :

الَر كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

yang artinya : “Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. “

Allah Ta’ala juga menjadikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang berhak menjelaskan, menerangkan dan menafsirkan isi Al-Qur’an. Firman Allah Ta’ala di dalam surat An-Nahl ayat 44:

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

artinya : “keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan…”

Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas isi Al-Qur’an, dan sunnah ini juga merupakan wahyu karena yang diucapkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah bukan hasil pemikiran Rasulullah tetapi semuanya dari wahyu Allah Ta’ala. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3 dan 4: وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan sesuatu yang hampir sama dengan Al-Qur’an. Ketahuilah, akan ada seorang lelaki kaya raya yang duduk di atas tempat duduk yang mewah dan dia berkata: “Berpeganglah kalian kepada Al-Qur’an. Apapun yang dikatakan halal di dalam Al-Qur’an, maka halalkanlah, sebaliknya apapun yang dikatakan haram di dalam Al-Qur’an, maka haramkanlah. Sesungguhnya apapun yang diharamkan oleh Rasulullah, Allah juga mengharamkannya.”

Untuk itu cara menafsirkan Al-Qur’an adalah:

Cara Pertama adalah dengan sunnah. Sunnah ini berupa: ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan diamnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Cara Kedua adalah dengan penafsirannya para sahabat. Dalam hal ini pelopor mereka adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas Radliyallahu ‘anhum. Ibnu Mas’ud termasuk sahabat yang menemani Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sejak dari awal dan dia selalu memperhatikan dan bertanya tentang Al-Qur’an serta cara menafsirkannya, sedangkan mengani Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud pernah berkata: “Dia adalah penterjemah Al-Qur’an.” Oleh karena itu tafsir yang berasal dari seorang sahabat harus kita terima dengan lapang dada, dengan syarat tafsir tersebut tidak bertentangan dengan tafsiran sahabat yang lain.

Cara Ketiga yaitu apabila suatu ayat tidak kita temukan tafsirnya dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, maka kita cari tafsirannya dari para tabi’in yang merupakan murid-murid para sahabat, terutama murid Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas seperti : Sa’ad bin Jubair, Thawus, Mujahid dan lain-lain.

Sangat disayangkan, sampai hari ini banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak ditafsirkan dengan ketiga cara di atas, tetapi hanya ditafsirkan dengan ra’yu (pendapat/akal) atau ditafsirkan berdasarkan madzhab yang tidak ada keterangannya dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ini adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan apabila ayat-ayat Al-Qur’an ditafsirkan hanya untuk memperkuat dan membela suatu madzhab, yang hasil tafsirnya bertentangan dengan tafsiran para ulama tafsir.

Untuk menjelaskan betapa bahayanya tafsir yang hanya berdasarkan madzhab, akan kami kemukakan satu contoh sebagai bahan renungan yaitu tafsir Al-Qur’an surat Al-Muzammil: 20 :

فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

artinya : “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.”

Berdasarkan ayat ini, sebagian penganut madzhab berpendapat bahwa yang wajib dibaca oleh seseorang yang berdiri sholat adalah ayat-ayat Al-Qur’an mana saja. Boleh ayat-ayat yang sangat panjang atau boleh hanya tiga ayat pendek saja. Yang penting membaca ayat Al-Qur’an (tidak harus membaca Al-Fatihah).

Betapa anehnya mereka berpendapat seperti ini, padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca pembuka Al-Kitab (Surat Al-Fatihah).

Dan di hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang sholat tidak membaca Surat Al-Fatihah, maka sholatnya kurang, sholatnya kurang, sholatnya kurang, tidak sempurna.”

Berdasarkan tafsir di atas, berarti mereka telah menolak dua hadits shahih tersebut, karena menurut mereka tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an kecuali dengan hadits yang mutawatir. Dengan kata lain mereka mengatakan, “Tidak boleh menafsirkan yang mutawatit kecuali dengan yang mutawatir pula.” Akhirnya mereka menolak dua hadits tersebut karena sudah terlanjur mempercayai tafsiran mereka yang berdasarkan ra’yu (akal-akalan) dan madzhab (kelompok/golongan).

Padahal semua ulama ahli tafsir, baik ulama yang mutaqaddimin (terdahulu) atau ulama yang mutaakhirin (sekarang), semuanya berpendapat bahwa maksud “bacalah” dalam ayat di atas adalah “sholatlah“. Jadi ayat tersebut maksudnya adalah: “Maka sholatlah qiyamul lail (sholat malam) dengan bilangan raka’at yang kalian sanggupi.

Tafsir ini akan lebih jelas apabila kita perhatikan seluruh ayat tersebut, yaitu: “Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam atau perdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah yang mudah (bagimu) dari Al-Qir’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari bagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang wajib dibaca di dalam sholat. Ayat tersebut mengandung maksud bahwa Allah Ta’ala telah memberi kemudahan kepada kaum muslimin untuk sholat malam dengan jumlah rakaat kurang dari yang dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebelas rakaat. Inilah maksud sebenarnya dari ayat tersebut.

Hal ini dapat diketahui oleh orang-orang yang mengetahui uslub (gaya/kaidah bahasa) dalam bahasa Arab. Dalam uslub bahasa Arab ada gaya bahasa yang sifatnya “menyebut sebagian” tetapi yang dimaksud adalah “keseluruhan.”

Sebagaimana kita tahu bahwa membaca Al-Qur’an adalah bagian dari sholat. Allah sering menyebut kata “bacaan/membaca” padahal yang dimaksud adalah sholat. Ini untuk menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an itu merupakan bagian penting dari sholat. Contohnya adalah dalam surat Al-Isra’ ayat 78: أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا artinya : “Dirikanlah sholat dari tergelincir matahari (tengah hari) sampai gelap malam (Dzuhur sampai Isya). Dan dirikan pada bacaan fajar. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). “ Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebut “bacaan fajar” tetapi yang dimaksud adalah sholat fajar (sholat Shubuh). Demikianlah salah satu uslub dalam bahasa Arab.

Dengan tafsiran yang sudah disepakati oleh para ulama ini (baik ulama salaf maupun ulama khalaf), maka batallah pendapat sebagaian penganut madzhab yang menolak dua hadits shahih di atas yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam sholat. Dan batal juga pendapat mereka yang mengatakan hadits ahad tidak boleh dipakai untuk menafsirkan Al-Qur’an. Kedua pendapat tersebut tertolak karena dua hal yaitu :

1.Tafsiran ayat di atas (QS. Al-Muzammil : 20) datang dari para ulama ahli tafsir yang semuanya faham dan menguasai kaidah bahasa Al-Qur’an

2. Tidak mungkin perkataan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bertentangan dengan Al-Qur’an. Justru perkataan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam itu menafsirkan dan menjelaskan isi Al-Qur’an.

Jadi sekali lagi, ayat di atas bukan merupakan ayat yang menerangkan apa yang wajib dibaca oleh seorang muslim di dalam sholatnya. Sama sekali tidak. Baik sholat fardlu ataupun sholat sunat. Adapun dua hadits di atas kedudukannya sangat jelas, yaitu menjelaskan bahwa tidak sah sholat kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Sekarang hal ini sudah jelas bagi kita.

Oleh karena itu seharusnya hati kita merasa tentram dan yakin ketika kita menerima hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dlam kitab-kitab sunnah atau kitab-kitab hadits yang sana-sanadnya shahih.

Jangan sekali-kali kita bimbang dan ragu untuk menerima hadits-hadits shahih karena omongan sebagian orang yang hidup pada hari ini, dimana mereka berkata, “Kita tidak menolak hadits-hadits ahad selama hadits-hadits tersebut hanya berisi tentang hukum-hukum dan bukan tentang aqidah. Adapun masalah aqidah tidak bisa hanya mengambil berdasarkan hadits-hadits ahad saja.

Demikianlah sangkaan mereka, padahal kita tahu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah, mengajak orang-orang ahli kitab untuk berpegang kepada aqidah tauhid, padahal Mu’adz ketika itu diutus hanya seorang diri (berarti yang disampaikan oleh Mu’adz adalah hadits ahad, padahal yang disampaikannya adalah menyangkut masalah aqidah).

Dinukil dari: Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim, edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur’an, Syaikh Al Albani

Dikutip dari Salafy.or.id Penulis: Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani Judul: Cara menafsirkan Al Qur’an

********

Menafsirkan Al-Qur’an dengan Ilmu Modern

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah menafsirkan Al-Qur’an Al-Karim dengan teori-teori ilmu modern?

Beliau rahimahullah menjawab:

Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai teori-teori ilmiah mempunyai bahaya tersendiri, itu terjadi jika kita menafsirkannya dengan berbagai macam teori, lalu muncul teori-teori lainnya yang menyelisihi. Artinya bahwa Al-Qur’an menjadi tidak benar dalam pandangan musuh-musuh Islam.

Sedangkan pada pandangan kaum muslimin akan mengatakan bahwa kesalahan ini berasal dari gambaran orang yang menafsirkannya, tapi musuh-musuh kaum muslimin, mereka senantiasa menanti mara bahaya bagi kaum muslimin.

Oleh karena itu, saya memberi peringatan keras agar tidak tergesa-gesa dalam menafsirkan Al-Qur’an dengan perkara-perkara ilmiah ini. Kita biarkan perkara itu dengan kenyataan yang terjadi, maka tidak perlu untuk kita katakan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan perkara ini. Al-Qur’an turun untuk praktek ritual ibadah, akhlak dan untuk ditadaburi. Allah Azza wa Jalla berfirman,

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (Shad: 29)

Hal-hal yang semacam ini yang tidak dapat dicapai dengan berbagai macam eksperimen dan manusia dapat mengetahuinya dengan ilmu-ilmu mereka, hal di atas bisa menjadi bahaya besar lagi berat dalam hal penurunan Al-Qur’an dalam perkara-perkara itu. Saya akan bawakan sebuah contoh dalam perkara ini, adalah firman Allah Azza wa Jalla,

“Wahai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan.” (Ar-Rahman: 33)

Tatkala orang-orang telah berhasil menginjakkan kaki di bulan ada sebagian orang yang menafsirkan ayat ini dan menempatkannya pada peristiwa yang telah terjadi. Dia mengatakan: “Yang dimaksudkan sulthan (kekuatan) adalah ilmu.” Dengan keilmuan yang mereka miliki, mereka melintasi penjuru bumi dan mereka pun dapat melampaui batas daya tarik bumi. Ini merupakan kekeliruan. Tidak diperbolehkan untuk menafsirkan Al-Qur’an dengan pernyataan tersebut, karena jika engkau menafsirkan Al-Qur’an dengan suatu makna maka konsekuensinya engkau telah membuat suatu kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkannya. Ini merupakan kesaksian yang sangat besar, engkau akan ditanya tentang hal itu. Barangsiapa yang mentadabburi ayat di atas, ia akan dapati bahwa penafsiran ini adalah penafsiran yang batil (tidak benar). Karena ayat tersebut memberikan penjelasan tentang kondisi manusia dan tempat kembalinya perkara mereka.

Bacalah surat Ar-Rahman, engkau akan dapati bahwa surat ini disebutkan setelah firman Allah Azza wa Jalla,

“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (Ar-Rahman: 26-28)

Lalu hendaknya kita bertanya apakah kaum ini (jama’ah jin dan manusia) telah melintasi penjuru langit? Jawabannya: Tidak, demi Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Jika engkau sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi.”

Yang kedua: Apakah nyala api dan cairan tembaga tersebut telah dilepaskan kepada mereka (jin dan manusia)? Tidak. Jika demikian, maka ayat tersebut tidak benar ditafsirkan dengan tafsiran yang dibuat oleh mereka.

Kita katakan sesungguhnya sampainya mereka ke tempat-tempat yang telah mereka datangi itu, adalah termasuk ilmu-ilmu yang telah mereka capai dengan berbagai eksperimen yang mereka (lakukan). Adapun dengan menafsirkan Al-Qur’an secara salah agar kita bisa menyitirnya sebagai dalil atas hal di atas maka tindakan ini tidak benar dan tidak diperbolehkan.

Sumber: Tuntunan Ulama Salaf dalam Menuntut Ilmu Syar’i karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (penerjemah: Abu Abdillah Salim bin Subaid), penerbit: Pustaka Sumayyah, hal. 174-176)

Dikutip dari: http://kaahil.wordpress.com/2013/05/24/bagus-cara-metode-menafsirkan-al-quran-bolehkah-menafsirkan-al-quran-dengan-ilmu-modern/