Pertanyaan:
Kita dapati, di sebagian kalender, khusus bulan Ramadhan dicantumkan apa ya ng sering disebut dengan IMSAK. Dan ini biasanya berlangsung sekitar sepuluh menit atau seperempat jam sebelum masuknya waktu Subuh. Nah, apakah yang seperti itu ada dasarnya dari sunnah? Atau, itu termasuk bid’ah? Mohon berikan fatwa kepada kami.
Jawaban:
Yang seperti itu termasuk dari bid’ah dan tidak ada asalnya dari sunnah sama sekali. Sebab, Allah ta’ala telah berfirman di dalam kitabNya yang mulia,
“Lalu, makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian ‘benang putih’ dari ‘benang hitam’, yaitu waktu fajar.”
(QS. Al Baqarah: 187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda:
“Sesungguhnya, azan Bilal itu ketika waktu masih lagi malam. Karena itu, makan dan minumlah kalian sampai terdengar azan Ibnu Ummi Maktum. Sebab, sesungguhnya, ia tidaklah azan sampai datangnya waktu fajar.”
Sementara IMSAK yang dimaksud, yang itu banyak dilakukan oleh orang-orang, tidak lebih dari sesuatu yang ditambah-tambahkan pada apa yang telah Allah ‘azza wa jalla tetapkan.
Karenanya, [IMSAK] itu adalah sesuatu yang batil dan termasuk dari perkara berlebih-lebihan di dalam agama Allah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallm sendiri pernah menegaskan,
“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan [dalam agama] (3x).”
Rujukan:
FATAWA ARKAN AL ISLAM, Asy Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah, hal. 429, Pertanyaan No. 429.
Miratsul Anbiya Indonesia