Untaian Faidah Di Bulan Ibadah (2)
Hukum Menyajikan Makanan di Siang Ramadhan Kepada Orang Yang Telah Pikun
Samahatu asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya : “Di awal hari bulan Ramadhan yang penuh berkah, aku dikunjungi oleh seorang wanita lanjut usia yang umurnya sekitar 100 tahun. Kadangkala pikirannya berjalan normal dan kadangkala tidak. Beliau meminta aku untuk menyajikan kopi untuknya dan aku pun lakukan. Apakah aku mendapatkan dosa seiring aku telah beritahu beliau bahwa kita sedang di bulan Ramadhan ? Berikanlah faidah kepada kami. Semoga Allah memberikan faidah kepada anda.”
Maka beliau menjawab : “Jika tampak akalnya hilang dan telah memasuki kepikunan, maka tidak mengapa (disajikan makanan kepadanya ketika itu, pen), karena tidak ada kewajiban berpuasa baginya. Hadirnya sebagian akal pada wanita ini terhadap pembicaraan orang lain adalah sesuatu yang dapat dipastikan.Wanita ini tidak mengucapkan “demikian” dan “mereka belum memberiku demikian”. Kalau ucapan ini, maka tidaklah menunjukkan hadirnya akal dia.Kebanyakan orang yang umurnya mencapai 100 tahun itu tertimpa kepikunan dan perubahan akal. Jika tampak bagi anda bahwa akal orang tadi telah hilang dan tidak normal, maka tidak mengapa dirinya makan atau minum.Adapun jika tampak akalnya masih bersama dia tapi dia bermudah-mudahan (meninggalkan puasa, pen), maka jangan anda beri dia kopi atau selainnya. Anda jangan membantu dia dalam kebatilan.Allah berfirman (artinya) : “Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”. Orang yang meminta makanan di siang Ramadhan dalam keadan dia sehat dan termasuk kaum muslimin, maka tidak boleh diberi makanan, minuman dan rokok.Tidak boleh orang ini dibantu dia atas kebatilan.Adapun orang yang gila (pria maupun wanita) dan pikun (pria maupun wanita), maka mereka tidak mengapa (diberi makanan atau minuman, pen). Puasa telah hilang (kewajibannya) dari mereka.Wallahu al-Musta’an.Barakallahu Fikum”.(www.binbaz.org.sa)
Hukum Membuka Warung Makan di Siang Ramadhan
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “…maka orang kafir tidaklah kita tuntut dia untuk berpuasa. Akan tetapi kita larang dia untuk menampakkan makan dan minum di negara-negara muslimin. Ini adalah permasalahan yang wajib kita perhatikan. Tidak boleh membuka warung makan sekalipun untuk orang-orang kafir, terlebih untuk kaum muslimin tidak boleh warung tersebut dibuka di siang hari Ramadhan. Siapa saja diantara kalian melihat seseorang membuka warungnya di (siang) Ramadhan, maka wajib dilaporkan kepada pihak berwenang agar melarangnya. Jangan diberi kesempatan kepada orang kafir manapun untuk menampakkan makan atau minum di siang Ramadhan di negara-negara muslimin. Wajib untuk dicegah dari hal itu…” (al-Liqa’ asy-Syahri ke-8, binothaimeen.net)
Seorang Istri atau Ibu Yang Sibuk di Bulan Ramadhan Memasakkan Buka Puasa Apakah Mendapatkan Pahala ?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya : “Ada seorang saudari berkata : Wanita muslimah seringkali banyak dari waktunya berada di dapur, sibuk menyiapkan beragam makanan hingga luput memanfaatkan bulan ini. Wahai ya syaikh, adakah arahan untuk wanita ini ? Apakah ia mendapatkan pahala dalam menyiapkan makanan-makanan ini ?”
Maka beliau menjawab : “Ya, dia mendapatkan pahala dalam perkara ini karena dia menyiapkan makanan bagi orang-orang yang berpuasa. Ini termasuk tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Dia mendapatkan oahala dalam perkara ini. Tidaklah mesti memasak dan bekerja itu menghalangi dirinya dari membaca tasbih, tahlil, takbir dan membaca apa yang dia hafal dari Al Qur’an. Tidaklah memasak itu menghalanginya dari zikrullah ‘Azza Wa Jalla”. (www.sahab.net)
Para pembaca rahimakumullah, berkenaan menyiapkan hidangan di siang Ramadhan itu ada beberapa keadaan, yaitu :
1) Menyiapkan hidangan untuk dimakan di siang hari Ramadhan oleh orang yang memang tidak wajib berpuasa, seperti : orang pikun atau gila. Ini boleh. Hukum ini berlaku juga bagi orang yang tidak boleh berpuasa, seperti : wanita haidh atau nifas dan orang yang diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, seperti : musafir, orang lanjut usia yang memang tidak mampu lagi berpuasa, penderita sakit berat yang dimungkinkan sembuh atau tidak menurut medis, wanita hamil yang mengkhawatirkan janinnya atau wanita menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.
2) Menyiapkan hidangan untuk dimakan di siang hari Ramadhan oleh orang kafir atau muslim yang wajib berpuasa. Ini tidak boleh.
3) Menyiapkan hidangan untuk dimakan di waktu buka oleh orang yang berpuasa. Ini berpahala.
Berbuat Maksiat di Malam Ramadhan Mengurangi Pahala Puasa di Siang Hari ?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam (artinya) : “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan yang batil, perbuatan yang batil dan kesia-siaan, maka Allah tidak butuh terhadap perbuatan dia meninggalkan makan dan minum”. Apakah perkara-perkara yang tidak baik ini jika dilakukan di malam hari akan sama halnya dengan siang hari (dalam mempengaruhi pahala puasa, pen) ? Berikanlah faidah kepada saya.Semoga Allah memberikan faidah kepada anda”.
Beliau menjawab : “Yang dimaukan (dari hadits ini) adalah mengerjakan hal-hal yang tidak baik di siang hari, karena beliau bersabda : “…maka Allah tidak butuh terhadap perbuatan dia meninggalkan makan dan minum”. Apakah meninggalkan makan itu di malam atau siang hari ? Di siang hari. Jadi, jika seseorang berbuat maksiat di malam hari namun di siang hari berpuasa dengan menjaga dirinya (dari hal-hal yang tidak baik tadi, pen), maka hal itu tidak mempengaruhi (pahala, pen) puasanya. Sebab, kemaksiatan yang dia lakukan di malam hari tidaklah mempengaruhi (pahala) puasanya. Akan tetapi, bagaimanapun setiap manusia wajib menjauhi kemaksiatan. Jika hawa nafsunya membujuk dia berbuat maksiat, maka wajib meninggalkan (perbuatan tersebut) dan bertaubat saat itu juga”. (Jalsat Ramadhaniyah 20/14, Maktabah Syamilah)
Apakah Lebih Utama Bagi Wanita Untuk Shalat Tarawih di Rumahnya ?
Ditanyakan kepada asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Banyak dari kalangan wanita menunaikan shalat tarawih bersama jamaah pria di masjid. Apakah ini lebih utama baginya ataukah di rumah lebih utama ? Terkhusus banyak diantara mereka berkata : “Sesungguhnya ini (shalat tarawih di masjid, pen) termasuk perkara yang membantu dan memberi semangat mereka, terkhusus jika mereka tidak sanggup membaca dengan mushaf ?”
Maka beliau menjawab : “Shalat dia di rumah lebih utama. Akan tetapi jika shalat dia di masjid lebih menjadikan dirinya semangat dan khusyu’ serta khawatir jika shalat di rumah akan terbengkalai shalatnya, maka di sini bisa jadi shalat di masjid lebih utama. Sebab, keistimewaan ini (semangat, khusyu’ dan tidak terbengkalai, pen) terkait dengan zatnya ibadah, sedangkan rumah terkait dengan tempat ibadah. Keistimewaan yang terdapat pada zatnya ibadah itu lebih diperhatikan dibanding keistimewaan pada tempat ibadah.
Akan tetapi wajib bagi wanita jika keluar, agar keluar dengan menutup aurat, tidak berdandan dan memakai wewangian…” (al-Liqa’ asy-Syahri ke-8, binothaimeen.net)
Membuka Shalat Tarawih Dengan 2 Rakaat Ringan
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya : “Apa pendapat anda tentang seorang imam yang membuka shalat bersama jamaahnya dengan 2 rakaat ringan dari 11 rakaat, benarkah perbuatan tersebut ?”
Beliau menjawab : “Perbuatan beliau ini tidak benar. Membuka shalat malam yang merupakan tarawih dengan 2 rakaat ringan tidaklah benar. Sebab, membuka shalat malam dengan 2 rakaat ringan hanyalah berlaku bagi orang yang (baru bangun) tidur. Sisi penjelasannya : Bahwa seseorang jika tidur, maka syathan mengikat tengkuknya dengan 3 ikatan. Jika bangun lalu membaca doa bangun tidur, maka terlepaslah 1 ikatan. Jika dia bersuci, maka terlepaslah ikatan ke-2. Jika dia shalat, maka terlepaslah ikatan ke-3. Oleh karena itu, lebih utama bagi seseorang yang shalat malam setelah tidur untuk membukanya dengan 2 rakaat ringan. Telah sahih sunnah tentang hal itu, baik dari ucapan maupun perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Adapun tarawih, maka ia ditunaikan sebelum tidur malam sehingga tidak dibuka dengan 2 rakaat ringan”. (binothaimeen.net)
Hukum Imam Membaca Ayat Al Qur’an Dengan Speaker Echo (Suara Menggema)
Pernah ditanyakan kepada asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang pengeras suara yang memiliki echo (suara menggema) dalam shalat. Maka beliau menjawab : “Aku berpandangan ini adalah haram, karena akan menjadikan bertambahnya 1 huruf atau lebih pada Al Qur’an. Ini tidak boleh.Wajib bagi para imam shalat untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Jangan mereka menjadikan Al Qur’an sebagai seruling seperti halnya seruling hiburan, bukan layaknya seruling keluarga Nabi Dawud. Seruling keluarga Nabi Dawud semata-mata adalah suara yang bagus. Adapun mereka menambahkan sistem pemantul suara pada (bacaan) Al Qur’an hingga huruf akhir panjangnya 3, 4 atau 5 huruf, maka ini demi Allah adalah pengubahan pada Al Qur’an dan ini tidak boleh…” (Jalsat Ramadhaniyah 19/11, Maktabah Syamilah)
Doa Sebelum dan Sesudah Salam Witir
Termasuk bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dalam shalat witir adalah doa yang dibaca sebelum salam shalat witir. Doa tersebut bunyinya :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَأَعُوذُ بِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, berlindung dengan pemaafan-Mu dari siksa-Mu dan berlindung dari azab-Mu. Aku tidak sanggup menghitung pujian terhadap-Mu.Engkau sebagaimana telah memuji diri-Mu sendiri”
Adapun setelah salam witir, doanya adalah :
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
“Maha Suci Dzat Yang Maha Penguasa dan Maha Suci, Maha Suci Dzat Yang Maha Penguasa dan Maha Suci, Maha Suci Dzat Yang Maha Penguasa dan Maha Suci”
Doa ini dibaca 3 kali dengan bacaan panjang dan yang ketiga kalinya dibaca keras, baik oleh imam, makmum (tidak berjamaah satu suara) maupun shalat witir sendirian.
Wallahu a’lamu bish-Shawab