Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh Al Ustadz Utsman حفظه الله

hukum dan rukun nikah, permasalahan seputar pernikahan dalam islam

5 tahun yang lalu
baca 9 menit
Hukum Dan Rukun Nikah, Permasalahan Seputar Pernikahan Dalam Islam

HUKUM DAN RUKUN NIKAH SERTA PERMASALAHAN SEPUTAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pada edisi terdahulu telah dibahas bahwa merebaknya zina merupakan salah satu sebab Allah menurunkan ujian berupa penyakit – penyakit yang tidak dikenal sebelumnya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan pernikahan sebagai ibadah mulia sekaligus sebagai solusi bagi umat manusia ketika Allah mengharamkan zina.

Beberapa Hukum Istimewa dari Pernikahan dalam Islam

Pernikahan  sangatlah sakral. Oleh karena itu, Syaikh as-Sa’dy dalam karya beliau Irsyad Ulil Bashair menjelaskan ada beberapa hukum istimewa dari pernikahan yang membedakannya dengan akad – akad lain, diantaranya :

  1. Dibolehkannya nazhar /melihat ke wanita yang bukan mahramnya sebelum melamar jika memang ada ketertarikan dalam kalbunya.
  2. Syariat memerintahkan memilih seorang wanita yang baik agama serta akhlaknya disamping pertimbangan secara fisik.
  3. Dibatasi maksimal empat istri dalam satu waktu sedangkan akad – akad lainnya tidak ada pembatasan seperti ini.
  4. Disyaratkannya ijab dan qabul secara lisan dan keduanya teranggap sebagai rukun yang tidak sah suatu akad nikah kecuali dengannya.
  5. Disyaratkannya wali bagi seorang wanita, baik itu ayahnya maupun selainnya asal termasuk kategori ‘ashobah. 5. Disyaratkannya penentuan calon mempelai dengan pasti. Misalnya, tidak diperbolehkan seorang ayah yang memiliki tiga anak wanita mengatakan kepada seorang laki – laki : “Saya nikahkan kamu dengan salah seorang putri saya” tanpa memastikan mana diantara ketiga putrinya yang hendak dinikahkan.
  6. Disyaratkan izin si wanita yang akan dinikahkan dan tidak boleh ada paksaan.
  7. Disyaratkannya mahar nikah, adapun akad – akad lainnya diperbolehkan pemberian secara cuma – cuma.
  8. Pernikahan tidak boleh dilakukan antara seorang lelaki dengan wanita yang masih mahram dengannya.
  9. Dengan pernikahan akan muncul satu jenis mahram yang lain yaitu mahram dengan sebab pernikahan.
  10. Keistimewaan akad nikah dalam hal talak/cerai, baik terkait dengan masa ‘iddah, talak bain, dsb.
  11. Seorang lelaki yang meninggal tidak bisa mewariskan istrinya kepada orang lain, berbeda dengan harta – harta lainnya yang bisa diwariskan.
  12. Akad pernikahan tidak berlaku padanya berbagai macam khiyar /pilihan untuk membatalkan akad dimana khiyar ini lazim terdapat pada akad jual beli. Terkait akad nikah, hanya ada satu jenis khiyar yaitu khiyarul ‘aib.
  13. Tidak bolehnya pembatasan waktu tertentu untuk keberlangsungan akad nikah, berbeda dengan sewa menyewa dan semisalnya.
  14. Tidak bolehnya seorang muslim menikahi wanita kafir kecuali dari kalangan ahlul kitab; adapun seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh seorang lelaki kafir manapun. Ini berbeda dengan akad – akad lain seperti jual beli dimana kita dibolehkan melakukan akad dengan orang kafir.

Menikah merupakan suatu perkara yang sangat dianjurkan dan merupakan sunnah/tuntunan dan ajaran para nabi dan rasul ‘alaihimus shalatu was salam sebagaimana dalam firman Allah ta’ala (artinya) :

“Sungguh kami telah mengutus para rasul dan kami jadikan bagi mereka istri – istri dan anak keturunan.” (Ar Ra’d 38)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (artinya ) : “ Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian memiliki kemampuan maka hendaklah menikah…” (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Kapan seseorang diwajibkan untuk menikah ?

Jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika tidak menikah maka dia akan terjerumus pada perbuatan zina

Rukun Akad Nikah

  1. Kedua mempelai.
  2. Ijab dan Kabul. Ijab adalah ucapan wali dari pengantin wanita atau yang mewakilinya yang ucapan tersebut berisi bahwa dia menikahkan sang wanita dengan lelaki. Adapun Kabul adalah ucapan balasan dari pengantin lelaki atau yang mewakilinya sebagai persetujuan atas ucapan dari sang wali.

Syarat Nikah

  1. Penentuan kedua mempelai sebagaimana telah kami singgung di atas.
  2. Kerelaan dari kedua mempelai untuk menikah tanpa paksaan. Seorang ayah yang berinisiatif menikahkan putrinya dengan seorang lelaki harus meminta izin dan kerelaan sang putri. Jika putrinya seorang gadis maka cukup dengan diamnya menunjukkan kerelaannya, apalagi jika sang putri berani berterus terang mau dinikahkan. Adapun seorang janda, maka harus diajak musyawarah lalu menunjukkan kerelaannya dengan ucapan yang jelas bahwa dia mau dinikahkan.Dalilnya adalah hadits (artinya) : “Tidak boleh dinikahkan seorang janda sampai dia diajak bermusyawarah dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis sampai dia dimintai izin.” “Izinnya adalah diamnya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim). Yang demikian karena rasa malu yang sangat dari seorang gadis sehingga tidak mampu mengucapkan ya sebagai tanda persetujuan.

    Masalah : bagaimana jika sang gadis tidak diam dan justru menangis ?

    Ada dua kemungkinan. Bisa jadi dia sebenarnya setuju dan gembira namun kegembiraannya diluapkan dengan menangis atau dia setuju namun di sisi lain bersedih dan menangis karena tahu akan berpisah dengan kedua orang tuanya. Jika ini yang terjadi maka proses bisa dilanjutkan.

    Kemungkinan kedua menangisnya karena ketidaksetujuan dengan proses yang sedang berlangsung maka dalam hal ini proses dihentikan.

    Peringatan : penyebutan keadaan sang calon suami harus jelas, apakah seorang perjaka atau duda, sifat – sifatnya dan termasuk pekerjaan dan keadaan ekonominya jika memang menjadi faktor pertimbangan. Yang demikian agar sang wanita tidak tertipu dan terperdaya

Adanya seorang wali bagi si wanita, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits (artinya) : “Tidak sah suatu pernikahan melainkan dengan adanya seorang wali.” ( Ahmad dan lainnya dari shahabat Abi Musa al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu , Syaikh al-Albani menilainya shahih).

Syarat menjadi wali nikah dalam islam :

    1. Muslim (jika wanita yang hendak dinikahkan juga muslimah)
    2. Laki – laki
    3. Baligh
    4. Berakal
    5. Rasyid, yaitu memahami masalah terutama hal – hal terkait urusan pernikahan
    6. Amanah, terutama dalam urusan terkait si wanita tersebut

Termasuk ‘ashabah dari wanita tadi. Yang dimaksud dengan ‘ashabah adalah setiap laki – laki dari kerabatnya yang dalam nasab antara si wanita dengan laki – laki itu tidak diperantarai oleh seorang wanita.

Dari pengertian ‘ashabah di atas, masuk padanya :

  1. ayah
  2. kakek dari jalur ayah dan terus ke atas
  3. anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki dan demikian terus ke bawah
  4. saudara laki – laki sekandung atau seayah dan keturunan laki – laki dari mereka (keponakan dari si wanita) demikian terus ke bawah
  5. paman dari pihak ayah ( saudara laki –laki ayah yang sekandung atau seayah ) dan keturunan laki – laki mereka (sepupu dari si wanita) demikian terus ke bawah. Termasuk dalam pengertian paman disini adalah saudara laki – laki kakek dari jalur ayah dan demikian terus ke atas.

Jika seorang wanita memiliki beberapa orang yang semuanya berhak menjadi wali dengan kriteria di atas, maka yang paling berhak adalah sesuai urutan ‘ashabah di atas. Misal : jika ada ayah, tidak boleh kakak kandung menjadi wali. Namun demikian, jika ayah mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain, maka orang lain tersebut (baik masih keluarga maupun pihak luar) lebih berhak menjadi wali dibandingkan ‘ashabah yang lain.

Masalah : seorang wanita yang tidak memiliki wali yang memenuhi kriteria di atas, maka pemerintah yang  bertugas di bidang pernikahanlah yang menjadi wali.

Hal ini berdasarkan hadits (artinya) : “Sulthan/pemerintah adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.”  (HR. Abu Dawud dan lainnya, Syaikh al-Albani menilainya shahih di berbagai kitab beliau seperti di al-Irwa)

Masalah : jika wali yang ada menolak untuk menikahkan si wanita dengan seorang lelaki yang keadaannya baik, apa yang harus dilakukan ?

Sikap wali seperti ini diistilahkan dengan ‘adhl. Jika penolakan sang wali yang paling berhak tanpa dilandasi alasan yang dibenarkan menurut syariat maka hak perwalian berpindah ke wali berikutnya ( sesuai urutan di atas ). Jika seluruh wali yang ada tidak mau menikahkan tanpa alasan yang syar’i, maka diadukan ke hakim/pemerintah sehingga hakim bisa memaksa wali untuk menikahkan sang wanita. Jika setelah dipaksa oleh hakim para wali tetap tidak mau menikahkan, maka hakim yang menjadi wali (silahkan dirujuk ke kitab Nailul Authar).

Peringatan : Sebagian wanita bermudah-mudahan dalam mencari wali hakim dalam keadaan masih ada wali dari pihak keluarganya, baik ayah maupun saudaranya. Ini dilakukan dengan alasan pihak keluarga tidak menyetujui proses pernikahan yang hendak dia lakukan. Cara yang demikian tidak benar dan akad yang dilakukan pada keadaan di atas tidak sah. Cara yang benar adalah melalui proses yang telah kami jelaskan di atas. Wallahu a’lam.

Mirip dengan kondisi di atas, jika wali yang berhak masih hidup walaupun jauh rumahnya maka tidak boleh bermudah-mudahan mencari wali pengganti lain. Apalagi di zaman kita sekarang dimana teknologi informasi dan transportasi semakin mudah, wajib bagi semua pihak untuk benar – benar memastikan dan mencari  keberadaan wali yang paling berhak

Masalah : anak yang lahir dari hubungan zina, siapakah yang menjadi wali nikahnya ?

Pendapat jumhur/mayoritas ulama bahwa nasab anak zina hanya melalui jalur ibu sehingga dia tidak punya nasab lewat jalur ayah biologisnya. Oleh karena itu, anak zina tidak memiliki ‘ashabah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kesimpulannya : wali nikahnya adalah wali hakim.

Masalah : persyaratan adanya wali bagi seorang wanita yang hendak menikah berlaku umum walaupun si wanita seorang yang agamanya baik, berilmu, ekonominya mapan, mampu mengurus dirinya sendiri dan seterusnya. Tidak cukup adanya sifat – sifat ini sebagai ganti dari disyaratkannya wali. Hal ini kami tegaskan disini karena adanya pendapat yang mengkiyaskan/menganalogikan akad nikah dengan akad – akad lainnya dimana pada akad – akad yang lain seorang wanita yang memiliki sifat – sifat di atas boleh bertindak sendiri tanpa wali. Analogi semacam ini tidak benar karena bertentangan dengan dalil yang jelas tentang disyaratkannya wali pada suatu akad nikah.

Apakah termasuk syarat nikah adanya dua saksi yang adil ?

Ada perbedaan pendapat yang kuat dalam masalah ini. Syaikh ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau asy-Syarhul Mumti’ menyebutkan tiga pendapat dalam masalah ini dan beliau memilih pendapat pertengahan yaitu : dipersyaratkan satu diantara dua pilihan : persaksian dua orang adil atau pengumuman nikah. Beliau juga menambahkan bahwa sekedar adanya persaksian tanpa diumumkannya pernikahan menjadikan keabsahan pernikahan tersebut perlu ditinjau ulang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan dalam sabda beliau (artinya) : Umumkanlah pernikahan (HR. Nasai dan lainnya, Syaikh al-Albani menilainya hasan dalam kitab beliau Shahihul Jami’ )

Adapun hadits yang menyebutkan persyaratan adanya dua saksi adil adalah hadits dha’if alias lemah.

Wallahu a’lam.

Oleh:
Al Ustadz Utsman حفظه الله