Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

fikih tata cara sholat praktis (5)

11 tahun yang lalu
baca 2 menit

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Rangkaian Fikih Sholat (5)

Oleh : Al Ustadz Abu ‘Abdillah ‘Utsman

Syarat ke-7, ke-8, ke-9 dari sahnya sholat.

Islam, berakal, dan tamyiz

Ketiga syarat ini juga menjadi syarat sahnya ibadah – ibadah yang lain.

–          Tidak sah jika seorang kafir melakukan sholat; demikian pula seorang musyrik yang kesyirikannya telah mengeluarkannya dari Islam.

–          Terkait dengan berakal, tidak sah sholat yang dilakukan seserang dalam keadaan tidak berakal seperti seorang yang mabuk dimana mabuknya sampai dalam tingkat thofih (tidak menyadari apa yang diucapkan atau dilakukan). Adapun kalau mabuk, namun masih bisa menyadari apa yang diucapkan dan dilakukan (diistilahkan ghairu thofih)maka sah sholat yang dilakukan.

–          Seorang yang pingsan sampai meninggalkan beberapa sholat, maka pendapat yang kuat di kalangan ulama bahwa dia tidak perlu mengganti apa – apa yang dia tinggalkan selama pingsan. Termasuk dalam hal ini, seorang yang harus dibius untuk menjalani operasi selama waktu yang lama dan melewati beberapa waktu sholat.

–          Adapun seorang yang tertidur, maka kapan dia terbangun wajib baginya melakukan sholat –sholat yang telah ditinggalkan selama tidurnya. Demikian pula orang yang terlupa dari suatu sholat. Dalilnya adalah hadits (artinya) : “Barangsiapa tertidur atau terlupa dari suatu sholat, maka waktunya ketika dia terbangun atau ketika ingat” (HR.Muslim)

–          Terkait dengan tamyiz, maka seorang anak kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh maka sudah sah dan mendapat pahala. Kalau belum mumayyiz maka tidak sah sholat maupun ibadah lain yang dilakukan.

–          Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan tamyiz atau mumayyiz, sebagian ulama membatasi dengan usia (kebanyakan ulama berpendapat usia tamyiz adalah tujuh tahun). Sebagian ulama yang lain membatasi tamyiz dengan sifat, yaitu ketika seorang anak sudah bisa dengan baik membedakan yang baik dan yang buruk. Atau,  ketika seorang anak sudah bisa dengan baik menjawab apa yang ditanyakan kepadanya. Allahua’lam.

–          Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya) : “Perintahkanlah anak – anak kalian untuk sholat ketika mereka tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan sholat ketika mereka sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka ketika berada di tempat tidur.” Hadits ini mendorong kita untuk mengajari anak tentang sholat sejak kecil dan bahkan kita diperbolehkan untuk memukul mereka,dengan pukulan yang bersifat mendidik bukan pukulan yang bersifat mengadzab,kalau mereka meninggalkan sholat padahal mereka sudah berusia sepuluh tahun. Hadits ini juga mengajari kita untuk memisahkan anak – anak ketika tidur (memberi pembatas diantara tubuh mereka atau ditempatkan di tempat tidur yang terpisah).

Oleh:
admin daarulihsan