Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

fikih tata cara sholat praktis 4

11 tahun yang lalu
baca 2 menit

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Oleh : Ustadz Abu ‘Abdillah ‘Utsman

6. (diantara syarat sah sholat) Niat untuk mengerjakan sholat.

Dalam hal ini ada dua fungsi niat :

a)     Membedakan suatu ibadah dengan yang bukan ibadah

b)    Membedakan suatu ibadah dengan ibadah yang lain

Disana ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam beribadah :

i)       Mengikhlaskan niat dalam ibadah semata karena Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini merupakan sisi terpenting yang harus kita perhatikan

ii)     Berniat bahwa dia sedang melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya

iii)   Berniat bahwa dia sedang mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Beberapa masalah terkait dengan niat :

–         Tempat niat. Niat tempatnya di dalam qalbu. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama dan inilah yang ditegaskan para ulama termasuk ulama madzhab Syafi’iyah rahimahumullah, seperti An Nawawi (lihat Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 2/182), As Suyuthi (lihat Al Asybah wan Nazhoir 1/30), dan Ibnu Hajar Al Haitami (lihat Tuhfatul Muhtaj 3/187).

Sebagian ulama yang lain menegaskan bahwa melafazhkan niat (seperti perkataan nawaitu atau usholli )tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau serta tidak pula dikenal di masa – masa awal dari umat Islam. Sebagian yang lain berkata bahwa niat sangat terkait dengan ilmu. Artinya, setiap orang yang tahu apa yang diinginkannya maka dia telah meniatkannya.

Sebagian orang beralasan dengan talbiyah ketika haji atau umrah sehingga beranggapan bahwa boleh melafazhkan niat. Padahal, kalau kita cermati talbiyah dalam haji atau umrah seperti takbiratul ihram ketika sholat; dan kita sepakat bahwa takbiratul ihram bukan niat untuk sholat.

–         Jika seseorang di tengah – tengah ibadahnya berniat dengan tanpa keraguan untuk memutus niat ibadahnya ibadahnya maka batal ibadahnya.

–         Jika seseorang ragu – ragu dalam memutus niat ibadahnya, maka pendapat yang benar ibadahnya belum batal dan masih bisa dilanjutkan.

–         Jika seseorang berniat untuk melakukan sesuatu yang bisa membatalkan sholat namun tidak jadi melakukannya maka tidak batal sholatnya.

–         Boleh berniat untuk melakukan suatu sholat walaupun belum masuk waktunya.

–         Tidak boleh bagi seseorang ketika sedang di tengah ibadah untuk mengganti niat sholat yang tertentu ke sholat tertentu lainnya. Yang diperbolehkan adalah mengganti niat sholat yang tertentu menjadi sholat sunnah mutlak.Wallahu a’lam.

Oleh:
admin daarulihsan