Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم : “Apakah salah seorang diantara kami boleh tidur dalam keadaan junub?” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab : “Ya, apabila salah seorang diantara kalian berwudhu maka silakan ia tidur meski dalam keadaan junub.” (HR.al-Bukhari. Lihat Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang telah junub diperbolehkan untuk tidur dan menunda mandinya. Tentu saja selama tidak terdesak dengan waktu shalat. Namun saat dirinya menunda mandi junubnya, disunnahkan untuk mencuci kemaluannya lalu berwudhu terlebih dahulu. Hal ini berdasar hadits ‘Aisyah رضي الله عنها , beliau berkata : “Dahulu Nabi صلى الله عليه وسلم jika ingin tidur padahal masih dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.”.(HR.al- Bukhari).
Dalam beberapa hadits lain terdapat lafazh perintah untuk berwudhu, sedangkan hukum asal perintah itu adalah wajib. Akan tetapi dalam hadits yang lain juga, menunjukkan tidak wajibnya berwudhu. Tentu saja 2 konteks hadits-hadits ini tidaklah bertolak belakang, bahkan dapat dikompromikan. Pengompromian itu akhirnya membuahkan kesimpulan bahwa berwudhu disini hukumnya tetap sunnah dan bukan wajib.
Tampaknya –Wallaahu a’lam– anjuran untuk berwudhu terlebih dahulu bagi orang yang junub saat menunda mandinya, disebabkan para malaikat enggan mendekati orang junub sampai ia berwudhu. Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda (artinya) : “3 golongan yang tidak didekati para malaikat : bangkai orang kafir, lelaki yang sering memakai wewangian khaluq dan orang junub sampai ia berwudhu.” (HR.Abu Dawud yang dihasankan asy-Syaikh al-Albani)
Wewangian khaluqadalah jenis wewangian yang merupakan campuran za’faran dengan wewangian lain. Wewangian ini adalah wewangian khusus bagi wanita.
Hadits terakhir ini –dengan lafazhnya yang umum- mengisyaratkan bahwa sunnahnya berwudhu terlebih dahulu bagi orang junub saat menunda mandi, juga berlaku pada setiap keadaan meski bukan ketika akan tidur. Dihikayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah rahimahullah dari Ali bin Abi Thalib, ‘Aisyah, Ibnu Umar, Umar, Syaddad bin Aus, Said bin al-Musayyib, Mujahid, Ibnu Sirin, az-Zuhri, Muhammad bin Ali dan Ibrahim an-Nakha’i bahwa mereka jika junub, tidaklah keluar dari rumah atau tidaklah makan sampai berwudhu terlebih dahulu.(Dinukil dari Syarhul Bukhari)
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Dan disunnahkan untuk berwudhu bagi orang yang junub jika ingin makan, tidur, menjawab salam dan zikrullah Ta’ala. Wudhu ini bukanlah sesuatu yang wajib.” (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Bukhari).
Wallaahu a’lamu bish-Shawaab