Para pembaca yang semoga Allah memuliakan kita semua, pada edisi sebelumnya telah kita bahas mengenai wudhu, rukun – rukunnya serta beberapa sunnahnya. Adapun pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai beberapa kesalahan[1] yang sering terjadi dalam praktek wudhu yang dilakukan oleh kaum muslimin. Diantaranya adalah :
هكذا الوضوء ، فمن زاد على هذا ، فقد أساء و تعدى و ظلم . يعني الوضوء ثلاثا ثلاثا
Demikianlah wudhu ! Barangsiapa menambah lebih darinya [lebih dari 3] maka dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat kezhaliman.”[5]
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ من النَّارِ
Sungguh celaka[6] tumit – tumit itu dari api neraka (HR.al-Bukhari dan Muslim). Ucapan ini dilontarkan oleh beliau sebagai peringatan terhadap orang yang berwudhu namun tidak berhati – hati/ceroboh sehingga air tidak mengenai tumit mereka.
Al Lajnah ad Daimah pernah ditanya bagaimana dengan seseorang yang profesinya mengakibatkan kulit tubuhnya banyak tertempeli bahan – bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit dimana bahan – bahan tadi bisa dihilangkan dengan semacam zat kimiawi semacam thinner namun penggunaannya secara terus menerus bisa mengakibatkan dampak negatif bagi kulit. Apakah dalam keadaan seperti ini tetap diharuskan menghilangkan bahan tadi dari kulit ? Maka dijawab bahwa bahan itu tetap harus dihilangkan ketika hendak berwudhu dan mungkin untuk mengurangi menempelnya bahan semacam itu ke kulit bisa dipakai semacam sarung tangan.
Di sisi lain, sekedar tinta dari polpen yang tergores di telapak tangan misalnya maka tidak menghalangi sampainya air ke kulit insyaallah. Demikian pula pewarna kuku yang meresap ke kuku dan tidak membentuk lapisan yang menutupi kuku maka tidak menghalangi sampainya air.wallahu a’lam. Sebaliknya, jika pewarna kuku membentuk lapisan di kuku (bisa dikerik) maka ini menghalangi sampainya air ke kuku.
Beberapa masalah lain terkait wudhu
v Mengusap kerudung /khimar . Telah datang banyak hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa beliau mengusap ‘imamah (surban) beliau sebagai ganti mengusap kepala. Lantas bagaimana hukum mengusap di atas kerudung/jilbab sebagai ganti mengusap kepala ? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang kuat insyaallah bolehnya mengusap kerudung[10] sebagai ganti dari mengusap kepala langsung.
v Seorang wanita yang memiliki rambut panjang sampai mana dia mengusap rambut kepalanya ? Untuk menjawab soal ini, kami nukilkan lengkap fatwa asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata : “ Wajib untuk diketahui bahwa hukum syariat berlaku sama antara kaum lelaki dengan wanita dan kaum wanita dengan lelaki kecuali pada hal – hal yang memang datang dalil yang membedakan antara keduanya. Berdasarkan hal ini : dalam masalah mengusap kepala disyariatkan bagi wanita apa yang disyariatkan bagi lelaki yaitu : meletakkan tangannya di bagian depan kepalanya kemudian mengusap sampai ke tengkuk kemudian mengembalikan ke depan sampai ke tempat dia mulai awal mengusap, persis sama dengan yang dilakukan lelaki. Tidak wajib baginya untuk mengusap sampai ujung bawah rambutnya; bahkan yang diusap sebatas tempat tumbuhnya rambut. Demikian pula jika seorang lelaki memiliki rambut panjang sampai ke bahu, tidak wajib baginya mengusap sampai ke ujung rambut; cukup mengusap sampai bagian tempat tumbuhnya rambut[11].
v Bolehkah berwudhu di dalam kamar mandi ? Boleh berwudhu di dalam kamar mandi[12] namun beberapa hal yang perlu dicermati :
a) Bolehkah mengucapkan bismillah di dalam kamar mandi ketika hendak berwudhu ? Bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan bismillah disyariatkan[13] ketika hendak berwudhu maka tetap dibolehkan mengucapkannya walaupun di dalam kamar mandi karena adanya kebutuhan[14].
b) Adapun doa setelah wudhu diucapkan setelah keluar dari kamar mandi[15].
c) Jika kamar mandi hanya difungsikan untuk wudhu saja, bukan tempat buang air besar maupun kecil maka tidak mengapa mengucapkan doa setelah wudhu di dalam kamar mandi[16].
d) Jika kamar mandi itu di lingkungan masjid dan ada orang di luar kamar mandi yang mengantri untuk masuk kamar mandi maka kalau ada tempat wudhu di luar kamar mandi hendaknya dalam keadaan seperti ini tidak berwudhu di dalam kamar mandi[17].
v Apakah boleh mengeringkan/melap anggota wudhu dengan kain/handuk ? Hukumnya boleh sebagaimana difatwakan oleh Lajnah Daimah[18] dan Ibnu ‘Utsaimin[19].
v Apakah sebelum berwudhu disyaratkan terlebih dulu untuk cebok (istinja’ maupun istijmar) ? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama namun pendapat yang kuat bahwa wudhu tetap sah[20] walaupun seseorang belum cebok walaupun dari segi keutamaan memang lebih utama untuk cebok dulu.
v Wudhu sah dilakukan walaupun dalam keadaan telanjang. Hanya saja, haram baginya menampakkan auratnya kepada selain selain istri/suaminya[21]
v Seseorang yang memakai cincin, ketika berwudhu apa yang harus dia lakukan ? Jika cincinnya sempit sehingga tidak memungkinkan air masuk ke sela – sela kulit di bawah cincinnya maka dia harus memutar – mutar atau menggerak – gerakkan cincinnya sehingga air bisa mengenai kulit. Adapun jika cincinnya longgar maka dia tidak harus menggerak – gerakkan cincinnya[22]. Hal ini berlaku pula bagi seseorang yang mengenakan jam tangan.
v Telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya bahwa diantara sunnah wudhu adalah membasuh kedua pergelangan tangan sebelum mulai wudhu. Namun, jika seseorang bangun dari tidur malamnya dia tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam wadah berisi air sampai mencucinya/membasuhnya 3x di luar bejana. Hal ini berdasarkan hadits :
إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَه
Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam wadah sampai mencucinya 3x karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam (HR. al-Bukhari dan Muslim).
v Diantara yang perlu diperhatikan ketika berwudhu adalah menyela – nyela jari – jemari agar air benar – benar membasahi kulit diantara jari – jari tersebut terlebih jari – jari kaki karena biasanya jari – jari kaki berdempetan[23].
v Apakah anggota wudhu harus ditekan – tekan/dipijat – pijat untuk memastikan sampainya air ke kulit ataukah air cukup dialirkan begitu saja tanpa harus dipijat? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memiliki perincian yang bagus : jika air yang dipakai berwudhu banyak sehingga tidak diragukan bisa membasahi seluruh kulit anggota wudhu maka hukum menekan/memijat adalah sunnah. Adapun jika air yang dipakai berwudhu sedikit maka hukum menekan/memijat menjadi wajib demi untuk memastikan sampainya air ke kulit. Yang demikian karena kulit manusia memiliki sifat agak kesat[24].
Wallahua’lam.
[1] Yang kami maksud kesalahan disini yaitu sesuatu yang menyelisihi tuntunan nabawi, tidak mesti kesalahan ini membatalkan wudhu
[2] Sebagian orang yang melafazhkan niat berdalih dengan pengucapan lafazh talbiyah ketika seseorang mulai ihram untuk ibadah haji atau umrah. Artinya mereka menganggap bahwa mengucapkan lafazh talbiyah sama dengan melafazhkan niat. Padahal ini sama sekali tidak benar. Justru talbiyah ketika ihram mirip dengan takbiratul ihram di dalam shalat dan kita semua sepakat bahwa ini takbiratul ihram sama sekali bukan niat untuk shalat.
[3] Dzikir – dzikir ini disebut oleh Al Ghazali dalam kitabnya Al Ihya’ yaitu seperti ucapan ketika membasuh muka : Allahumma bayyidh wajhi yauma an tubayyidhal wujuh ,dst.
[4] An Nawawi dalam kitab beberapa kitab beliau seperti Al Adzkar dan Ibnu Sholah dalam komentar – komentar beliau terhadap kitab Al Muhadzdzab sebagaimana dinukil dalam Badrul Munir.
[5] HR. an Nasai dan Ibnu Majah
[6] Ada banyak penafsiran di kalangan ulama mengenai kata “ wail “ diantaranya adalah yang kami kemukakan disini.
[7] Sebagian yang berpendapat bolehnya mengusap sebagian/ujung rambut saja dengan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dan mengusap ubun – ubun serta ‘imamah /surban beliau. Namun kalau dicermati hadits ini tidak menunjukkan bolehnya mengusap ubun-ubun saja karena beliau selain mengusap ubun-ubun juga mengusap surban beliau sebagai ganti mengusap bagian kepala/rambut lainnya. Artinya, tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu dalam keadaan tanpa memakai penutup kepala kemudian hanya mengusap ubun-ubun saja. Yang ada adalah kalau beliau tidak memakai penutup kepala ketika berwudhu maka beliau akan mengusap seluruh bagian kepala beliau.
[8] Beda halnya jika seseorang mengusap leher sekedar untuk menambah kesegaran, tidak diyakini sebagai ibadah. Inipun boleh dilakukan asal jangan menjadi kebiasaan/terus menerus.
[9] Sebagian orang berinisiatif melakukan yang seperti ini ketika mendengar hadits yang artinya Barangsiapa mampu untuk memanjangkan cahaya yang didapat dari pengaruh wudhunya maka hendaklah dia memanjangkannya. Padahal perlu diketahui bahwa potongan kalimat tadi bukan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan dari ucapan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dimana ini merupakan ijtihad /inisiatif beliau sendiri. Seorang muslim tentu lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan petunjuk selain beliau siapa pun orangnya.
[10] Sebagaimana difatwakan oleh Lajnah Daimah nomer fatwa 20769 dan ditandatangani oleh Ibnu Baz, Abdul Aziz Alu Syaikh, Sholih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid. Adapun Syaikh Al Albani memberi syarat bolehnya mengusap di atas kerudung yaitu kedua telinga harus ikut tertutup oleh kerudung. (lihat Fatawa Syaikh Al Albani sebagaimana dalam al Maktabah asy Syamilah)
[11] al Liqo asy Syahri 1/17
[12] Sebagaimana fatwa banyak ulama diantaranya Lajnah Daimah dan Ibnu Utsaimin
[13] Ulama yang berpendapat disyariatkan ada yang mengatakan bahwa ini merupakan syarat sah wudhu, ada yang berpendapat wajib (artinya kalau lupa tidak membaca bismillah maka wudhunya tetap sah) dan ada yang berpendapat hukumnya sunnah muakkadah.
[14] Majmu’ Fatawa libni Baz 10/28
[15] ibid
[16] ibid
[17] Fatawa Nur ‘alad Darb libni ‘Utsaimin 115/6
[18] nomer fatwa 8594, ditandatangani oleh Ibnu Baz, Afifi, Ibnu Ghudayyan dan Ibnu Qu’ud rahimahumullah
[19] Majmu’ Fatawa wa Rasail ibni ‘Utsaimin 11/104. Adapun hadits yang mengisahkan bahwa pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah bersuci beliau ditawari oleh istri beliau Maimunah radhiyallahu ‘anha semacam sapu tangan maka beliau menolaknya; maka kejadian ini bukan berarti menunjukkan bahwa tidak memakai sapu tangan untuk mengeringkan anggota tubuh setelah bersuci merupakan sunnah. Banyak kemungkinannya : bisa jadi beliau menolak karena beliau tahu bahwa handuk itu ada najisnya, atau mungkin beliau tidak ingin membasahi sapu tangan itu atau kemungkinan – kemungkinan lainnya.
[20] Asy Syarhul Mumti’
[21] Atau juga bagi seorang tuan lelaki boleh auratnya terlihat oleh budak wanita yang boleh untuk digauli. Lihat Fatawa al Lajnah no. 6259
[22] Ada hadits yang datang dan menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu menggerak – gerakkan cincin beliau namun hadits ini lemah. Lihat Tamamul Minnah, Zadul Ma’ad dan Liqo Babil Maftuh
[23] Telah datang hadits shahih yang menganjurkan untuk menyela – nyela jari yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil. Lihat pula Fatawa Nur ‘alad Darb libni ‘Utsaimin
[24] Lihat Fath Dzil Jalal wal Ikram. Telah datang hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air sebanyak 2/3 mud dan beliau menekan – nekan lengan beliau ketika berwudhu. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud